Bripda Randy Ditahan, Posisi Gembok Penjara Jadi Sorotan

Senin, 06 Desember 2021 - 17:06 WIB
loading...
Bripda Randy Ditahan, Posisi Gembok Penjara Jadi Sorotan
Penahanan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko anggota Polres Pasuruan yang ditahan di sel Bidpropam Polda Jatim mendapat sorotan dari netizen. Gara-garanya posisi gembok penjara. Foto/Twitter
A A A
SURABAYA - Posisi gembok dan kasur di ruang tahanan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko anggota Polres Pasuruan yang ditahan di sel Bidpropam Polda Jatim mendapat sorotan dari netizen.

Bripda Randy Ditahan, Posisi Gembok Penjara Jadi Sorotan


Diketahui Bripda Randy Bagus Hari Sasongko jadi tersangka karena menyuruh kekasihnya Novia Widyasari Rahayu (23), mahasiswi perguruan tinggi negeri (PTN) di Brawijaya melakukan aborsi sebanyak 2 kali.



Hingga akhirnya Novia yang tertekan nekat bunuh diri di pusara makam bapaknya di Mojokerto. Akibatnya anggota Polres Pasuruan ini telah melanggar hukum internal Polri yang diatur dalam Perkap 14/2011 tentang kode etik yaitu dijerat Pasal 7 dan 11 dengan hukuman terberat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH).

Bripda Randy Ditahan, Posisi Gembok Penjara Jadi Sorotan


Sorotan terhadap penahanan Bripda Randy di antaranya ditulis akun faham fxxx. Selain soal gembok, netizen juga menyoroti fasilitas kasur busa yang ada di ruang tahanan Bripda Randy.

"Inisial R dapet kartu bebas penjara nampaknya," cuitnya disertai foto Bripda Randy dalam tahanan dalam dua sisi.

Cuitan itu sontak mendapat beragam komentar. "Percuma diusut doank klo g dihukum ya," tulis akun@andrisxxx.

Lain halnya dengan akun @dandyy_xxx yang menyoroti soal kasur. "Hmm enak sekali ada kasurnya, kek lapas yang dihuni setya novanto," komentarnya.

"@ListyoSigitP pak mohon di kawal dengan benar ya, terlepas dari berita hoax atau tidak kami rakyat perlu bukti asli supaya kepercayaan kami kembali lagi ke Polisi. Pacarku pernah bilang pak Kepercayaan itu mahal harganya sekali di lepas ya sudah jadi murah pak. Terimakasih," tulis akun @orang farixxx.

"terlepas dari bener tidaknya tu SS komentar netizen, tetep kawal kasus si inisial R," cuit akun @faham fxxx lagi.



Diketaui Randy dan Novia pernah menjalin hubungan kekasih sejak beberapa waktu lalu. Perkenalan mereka saat sama-sama menghadiri sebuah acara di Malang, 2019 silam. Selanjutnya keduanya menjalin hubungan asmara. Berdasarkan interogasi terhadap Randy, keduanya melakukan hubungan suami istri mulai 2020 hingga 2021.

Dari hubungan terlarang itu, Novia sampai hamil dua kali. Selama dua kali itu pula Randy enggan bertanggung jawab atas janin yang dikandung Novia. Parahnya, Randy meminta mahasiswa Universitas Brawijaya Malang ini untuk menggugurkan kandungannya.

Niat polisi muda kelahiran tahun 2000 ini tidak mendapat respons positif Novia yang menolak permintaan menggugurkan kandungan. Dua kali Novia diminta menggugurkan kandungan, yaitu pada Maret 2000 dan Agustus 2021.



Wapolda Jatim, Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo menjelaskan, setelah kasus ini viral kepolisian langsung melakukan penyelidikan yang dilakukan tim gabungan Polres Mojokerto dan Direskrimum Polda Jawa Timur.

Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap Bripda Randy. Dari hasil pemeriksaan diketahui jika Randy dan Novia berkenalan di suatu acara pembukaan toko distro di Malang pada Oktober 2019. Selanjutnya mereka bertukar nomer handphone dan berpacaran.

"Saat pacaran mereka telah melakukan hubungan layaknya seperti suami-istri di berbagai kost mereka di Malang dan hotel," ungkap Wakapolda saat jumpa pers di Polres Mojokerto, Sabtu malam (4/12/2021).

Hingga akhirnya Novia hamil sebanyak dua kali. Selanjutnya pada Maret 2021 dan Agustus 2021 Bripda Randy menyuruh Novia menggugurkan kandungan dengan obat khusus.

Atas perbuatanya, Bripda Randy langsung ditahan dan dijerat dengan Pasal 348 KUHP junto pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan ancaman lima tahun penjara. Kepolisian juga akan melakukan proses pidana sidang kode etik terhadap Bripda Randy yang terancam sanksi pemecatan.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1459 seconds (0.1#10.140)