Curi Uang Negara Rp18 Miliar, Hacker Sindikat Pembuatan Kartu Prakerja Diringkus

Senin, 06 Desember 2021 - 18:00 WIB
loading...
A A A
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal berlapis, di antaranya Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.



Lalu, Pasal 95 jo Pasal 79 ayat (1) dan pasal 86 ayat (1) UU RI No 24 tahun 2013 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. "Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," katanya.

Diketahui, Polda Jabar membongkar praktik pembuatan Kartu Prakerja fiktif yang telah berlangsung sejak 2019. Para pelaku meraup untung hingga Rp18 miliar dari praktik jahatnya itu.

Terbongkarnya praktik sindikat pembuat Kartu Prakerja fiktif ini tak lepas dari banyaknya kabar terkait kebocoran data kependudukan yang disalahgunakan, bahkan diperjualbelikan secara bebas.

Berdasarkan hal itu, penyidik kemudian melakukan penelusuran dan patroli siber. Dalam proses penyelidikan, tim akhirnya mendapati sindikat jual beli data.

Dalam kasus yang dibongkar oleh Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar yang dipimpin Kasubdit, Kompol Andry Agustiano ini, sebanyak empat pelaku, yakni AP, AE, RW dan WG berhasil diamankan di salah satu kamar hotel di Kota Bandung.
(msd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2003 seconds (0.1#10.140)