Terlibat Korupsi Paud, Pejabat Disdik Bone Dituntut Pekan Ini
Senin, 08 Juni 2020 - 07:30 WIB
loading...
A
A
A
"Perkara korupsi seperti itu, yang paling pokok dalam penanganan perkara korupsi adalah agar uang negara kenbali dan terdakwa seharusnya mengembalikan uang hasil kejahatannya tersebut ke kas negara," tandasanya.
Sementara itu, terpisah penasihat hukum terdakwa Masdar yang menjabat pengawas TK, Aziz Pangerang mengaku siap mengajukan pembelaan untuk kliennya. "Kita tunggu saja, kalau tuntutannya sudah kami terima dan kami pelajari, baru nantinya kita akan layangkan pembelaan," ujarnya.
Sebelumnya, ketiga terdakwa diancam dengan sejumlah pasal, yakni pasal 2 dan 3 Jo pasal 18 huruf b Undang-undang Tipikor, Jo pasal 55 dan pasal 65 KUHP.
Baca Juga : 1 Terdakwa Korupsi PAUD Bone Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
Sementara itu, terpisah penasihat hukum terdakwa Masdar yang menjabat pengawas TK, Aziz Pangerang mengaku siap mengajukan pembelaan untuk kliennya. "Kita tunggu saja, kalau tuntutannya sudah kami terima dan kami pelajari, baru nantinya kita akan layangkan pembelaan," ujarnya.
Sebelumnya, ketiga terdakwa diancam dengan sejumlah pasal, yakni pasal 2 dan 3 Jo pasal 18 huruf b Undang-undang Tipikor, Jo pasal 55 dan pasal 65 KUHP.
Baca Juga : 1 Terdakwa Korupsi PAUD Bone Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
(sri)
Lihat Juga :