Kementerian Kesehatan Setujui Penerapan PSBB di Gowa
Rabu, 22 April 2020 - 21:29 WIB
loading...
A
A
A
"Apalagi sudah menjadi pusat penyebaran di provinsi lain, sehingga Kabupaten Gowa dinilai memenuhi kriteria yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB," terangnya.
Lanjut Achmad, persetujuan ini pula dengan melihat hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah mulai pada aspek sosial ekonomi serta aspek lainnya dianggap perlu dilaksanakan PSBB di wilayah Kabupatern Gowa, guna menekan penyebaran Covid-19 yang semakin meluas.
"Data yang dilaporkan memang menunjukkan peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat serta diringi dengan transmisi lokal di wilayah Kabupaten Gowa," ujarnya.
Dengan disetujuinya usulan tersebut, dirinya meminta agar Pemkab Gowa segera menyusun regulasi untuk pelaksanan aturannya, seperti Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur pelaksanaan pembatasan di wilayah Kabupaten Gowa.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengaku penerapan PSBB memang sudah harus dilakukan di wilayahnya. Tentunya dengan melihat perkembangan penyebaran setiap waktunya.
Lanjut Achmad, persetujuan ini pula dengan melihat hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah mulai pada aspek sosial ekonomi serta aspek lainnya dianggap perlu dilaksanakan PSBB di wilayah Kabupatern Gowa, guna menekan penyebaran Covid-19 yang semakin meluas.
"Data yang dilaporkan memang menunjukkan peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat serta diringi dengan transmisi lokal di wilayah Kabupaten Gowa," ujarnya.
Dengan disetujuinya usulan tersebut, dirinya meminta agar Pemkab Gowa segera menyusun regulasi untuk pelaksanan aturannya, seperti Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur pelaksanaan pembatasan di wilayah Kabupaten Gowa.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengaku penerapan PSBB memang sudah harus dilakukan di wilayahnya. Tentunya dengan melihat perkembangan penyebaran setiap waktunya.
Lihat Juga :