Kematian Floyd Bawa Perubahan Besar dalam Penangkapan Tersangka

Minggu, 07 Juni 2020 - 21:39 WIB
loading...
Kematian Floyd Bawa Perubahan Besar dalam Penangkapan Tersangka
Foto/aa.com
A A A
MINNEAPOLIS - Terjadi perubahan besar dalam penangkapan dan penahan tersangka di Minneapolis. Para tersangka kini tak akan lagi diperlakukan pihak kepolisian Minneapolis seperti yang dialami George Floyd , pria kulit hitam yang meninggal karena lehernya dicekik kaki saat ditangkap. Pasalnya, Departemen Kepolisian Minneapolis, Amerika Serikat (AS), telah membuat perjanjian bersama Dewan Kota.

Dalam perjanjian yang dibuat antara negosiator Dewan Kota dan Departemen HAM Minnesota, dan harus mendapat persetujuan dari seorang hakim, juga akan meminta polisi untuk menghentikan dan melaporkan kepada atasan mereka setiap kasus ketika sesama petugas melanggar peraturan. ( Baca: Dengan Kekayaan Rp1,74 Triliun, Conor McGregor Umumkan Pensiun )

"Terlepas dari masa jabatan atau pangkat, setiap anggota Departemen Kepolisian Kota yang melihat anggota lain dari Departemen Kepolisian Kota menggunakan setiap kekuatan yang tidak sah, termasuk cengkeraman atau pengekangan leher, yang melanggar Ketentuan dan Ketertiban ini, memiliki tugas afirmatif untuk segera melaporkan kejadian itu," bunyi perjanjian itu, seperti dilansir Anadolu Agency pada Minggu (7/6/2020).

Selain mencekik, perjanjian mencari batasan yang lebih besar bagi polisi untuk menggunakan senjata pengendalian massa dan akan meningkatkan transparansi dalam cara menangani disiplin polisi.

Kematian Floyd sendiri telah memicu demonstrasi besar-besaran, bukan hanya di Minneapolis tapi juga di kota-kota laind i AS. Aksi demonstrasi ini juga diketahui telah menyebar ke negara lain, seperti Inggris dan Kanada.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0907 seconds (0.1#10.140)