Waspada Covid-19 Omicron, Kent: Perketat Prokes dan Vaksin Booster Harus Dimulai
Jum'at, 03 Desember 2021 - 22:01 WIB
loading...
A
A
A
"Gubernur Anies harus tegas dalam membuat peraturan. Kita ketahui bersama saat ini roda perekonomian di Jakarta sudah perlahan-lahan mulai bergerak dan stabil, jangan sampai kita kembali memperketat PPKM hingga berdampak negative kembali pada perekonomian di Jakarta, intinya jangan sampai teledor," ketus Kent.
Selain itu, Kent meminta kepada Pemprov DKI Jakarta agar tahun depan bisa memulai memberikan vaksin booster/vaksin dosis ketiga agar kekebalan komunal masyarakat lebih terjaga.
"Gubernur Anies tahun depan harus berani melakukan terobosan dengan memulai melakukan program vaksin booster/vaksin ketiga kepada masyarakat DKI Jakarta yang sudah melakukan vaksin kedua, agar kesehatan masyarakat lebih terjamin. Masyarakat DKI Jakarta bisa lebih sehat dan kuat, terlindung dari ancaman virus Covid-19 atau bentuk varian barunya. Pemprov DKI harus benar-benar melakukan langkah langkah preventif dalam melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat DKI Jakarta," pungkasnya.
Perlu diketahui sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Suharyanto ini berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 serta Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dikeluarkannya SE ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pada saat ini telah ditemukan varian baru. RS-CoV B.1.1 Afrika Selatan yang telah sebarannya ke beberapa negara di dunia. Kemunculan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron telah menyebabkan peningkatan kasus khususnya di Benua Afrika bagian Selatan.
Bahkan, Badan Kesehatan Dunia (WHO) dengan para pakarnya pun sepakat untuk menetapkan varian yang ditemukan di awal Bulan November 2021 ini menjadi Variant of Concern.
Selain itu, Kent meminta kepada Pemprov DKI Jakarta agar tahun depan bisa memulai memberikan vaksin booster/vaksin dosis ketiga agar kekebalan komunal masyarakat lebih terjaga.
"Gubernur Anies tahun depan harus berani melakukan terobosan dengan memulai melakukan program vaksin booster/vaksin ketiga kepada masyarakat DKI Jakarta yang sudah melakukan vaksin kedua, agar kesehatan masyarakat lebih terjamin. Masyarakat DKI Jakarta bisa lebih sehat dan kuat, terlindung dari ancaman virus Covid-19 atau bentuk varian barunya. Pemprov DKI harus benar-benar melakukan langkah langkah preventif dalam melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat DKI Jakarta," pungkasnya.
Perlu diketahui sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Suharyanto ini berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 serta Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dikeluarkannya SE ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pada saat ini telah ditemukan varian baru. RS-CoV B.1.1 Afrika Selatan yang telah sebarannya ke beberapa negara di dunia. Kemunculan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron telah menyebabkan peningkatan kasus khususnya di Benua Afrika bagian Selatan.
Bahkan, Badan Kesehatan Dunia (WHO) dengan para pakarnya pun sepakat untuk menetapkan varian yang ditemukan di awal Bulan November 2021 ini menjadi Variant of Concern.
(thm)
Lihat Juga :