Tips Aman Bertransaksi di Pinjaman Online Resmi

Sabtu, 04 Desember 2021 - 00:00 WIB
loading...
Tips Aman Bertransaksi...
PT. Kredit Utama Fintech Indonesia atau Rupiah Cepat menggelar webinar nasional Tips Aman Bertransaksi di Pinjaman Online Legal Jumat (12/2021).Foto/ist
A A A
SURABAYA - Banyak institusi keuangan saat ini terus berinovasi memberikan layanan ke masyarakat. Salah satu produk yang cukup banyak digunakan masyarakat adalah Fintech Peer-to-Peer Lending (P2PL) atau yang lebih dikenal dengan pinjaman online alias pinjol.

Data yang tercatat hingga September 2021, total pinjaman yang telah terdistribusi ke pengguna pinjaman online berada di angka Rp265,62 triliun dengan 104 penyelenggara fintech lending terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Data dari Satgas Waspada Investasi (SWI) juga mengungkap pada periode Oktober 2021, sebanyak 116 entitas pinjol ilegal diblokir. Artinya, total platform yang ditutup sejak tahun 2018 sudah mencapai 3.631 pinjol ilegal.

Baca juga: Gerus Pinjol Ilegal, Wagub Emil Minta BPR Terus Berinovasi

Akan tetapi, masyarakat harus tetap waspada saat ingin meminjam uang melalui Pinjaman Online, karena tidak sedikit penyelenggara yang masih berstatus ilegal. PT. Kredit Utama Fintech Indonesia atau Rupiah Cepat menggelar webinar nasional “Tips Aman Bertransaksi di Pinjaman Online Legal” Jumat (12/2021).

Kegiatan webinar ini digelar secara offline ini dihadiri secara online oleh kurang lebih 1.500 peserta yang tersebar di seluruh Indonesia.

Menurut Direktur Utama Rupiah Cepat, Yolanda, di balik kemudahan mendapatkan pinjaman uang melalui aplikasi berbasis online, masyarakat harus ekstra hati-hati. Jangan sampai setelah mendapatkan pinjaman, terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti banyak kasus yang pernah terjadi sebelumnya.

"Jika melihat kondisi sekarang, aktivitas masyarakat untuk meminjam uang lewat aplikasi Pinjaman Online bisa dibilang cukup tinggi. Untuk itu, kita harus ekstra hati-hati dalam memilih penyelenggara pinjaman online, jangan asal pilih. Ada banyak tips yang bisa diterapkan sebelum melakukan pinjaman online, salah satunya pastikan lembaga tersebut legal dan memiliki izin, seperti Rupiah Cepat," ujar Yolanda.

Pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan kegiatan literasi keuangan yang hadir menjadi pengisi materi di webinar ini. Seperti Anthonius Malau (Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika), Audi Ramzi (Direktorat Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK), Yuli Nurmala (Kepala Sub Bagian Pelaksanaan Pelayanan Konsumen OJK), Kuseryansyah (Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan Kevin Sugiarto (SVP Product PT. Privy Identitas Digital (Privy ID).

Yuli Nurmala selaku Kepala Sub Bagian Pelaksanaan Pelayanan Konsumen OJK juga mengimbau kepada masyarakat, untuk memastikan 2L yaitu legalitas dan logis apabila akan melakukan pinjaman online.

"Hal utama yang harus diperhatikan oleh masyarakat yang ingin melakukan pinjaman online adalah profil dari penyedia pinjaman tersebut. Jangan malas untuk memeriksa legalitasnya. Pastikan legal berizin dan terdaftar serta diawasi oleh OJK agar keamanannya bisa terjamin. Serta pinjam sesuai kebutuhan bukan keinginan" kata Yuli Nurmala.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kala Nelayan Perempuan...
Kala Nelayan Perempuan di Sumba Go Digital, Buktikan Perempuan Bisa Berdaya 
Pekerja Migran Indonesia...
Pekerja Migran Indonesia Diminta Waspada Terhadap Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong
AFPI: Kebijakan OJK...
AFPI: Kebijakan OJK Kuatkan Pengaturan Pindar demi Kualitas Pendanaan Lebih Baik
Misbakhun Ajak Konstituen...
Misbakhun Ajak Konstituen Perangi Judol dan Waspadai Pinjol
Kembangkan Bisnis UKM,...
Kembangkan Bisnis UKM, Ilmu Keuangan Gelar Workshop Smart Financial Map di Bandung
Danrem 151/Bainaya Tegaskan...
Danrem 151/Bainaya Tegaskan Prajurit Dilarang Judi Online dan Pinjol
Tips MotionTrade: Waspada...
Tips MotionTrade: Waspada Janji Keuntungan Tinggi Tanpa Risiko, Intip Ciri Umum Investasi Ilegal
Tanda-tanda Ponsel Anda...
Tanda-tanda Ponsel Anda sedang Diawasi yang Perlu Diketahui
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Rekomendasi
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
8 Bank Bangkrut Sepanjang...
8 Bank Bangkrut Sepanjang Januari-Juni 2026, Ini Daftarnya
Iran Peringatkan Kapal-kapal...
Iran Peringatkan Kapal-kapal Tidak Melintasi Selat Hormuz Tanpa Izin
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved