2 Pembobol Minimarket Diringkus, 4 Pelaku Masih Buron
loading...
A
A
A
MEDAN - Enam orang komplotan pencuri berhasil menggasak sejumlah barang berharga di salah satu minimarket di Kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang , Sumatera Utara, Kamis (2/12/2021) malam.
Aksi komplotan ini berhasil masuk setelah membobol pintu minimarket menggunakan linggis. Beruntung, aksi mereka terekam CCTV sehingga memudahkan petugas melacak keberadaan para pelaku.
Baca juga: Melawan dan Rampas Senjata Polisi, Perampok yang Bunuh Sopir Taksi Online Ditembak Mati
Alhasil, dua dari enam pelaku yang terlibat dalam kejahatan ini berhasil ditangkap pihak Satreskrim Polrestabes Medan, Jumat (3/12/2021).
Dalam rekaman CCTV, para pelaku berhasil masuk dan membawa kabur sejumlah barang berharga, termasuk satu unit sepeda motor dan komputer. Pemilik mini market menyebut akibat peristiwa ini terdapat kerugian lebih dari Rp70 juta.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Komisaris Polisi (Kompol) Muhammad Firdaus menyebut, penangkapan para pelaku tidak terlepas dari hasil identifikasi rekaman CCTV yang dilakukan pihaknya.
“Total pelaku dalam kasus ini sendiri berjumlah 6 orang, sehingga saat ini pihak kepolisian masih memburu 4 pelaku lagi,” katanya.
Para pelaku yang diduga sudah bukan kali pertama melakukan pencurian memiliki peran yang berbeda – beda, mulai dari yang berperan merusak pintu mini market, mengambil barang dan mengawasi lokasi kejadian.
Dalam penangkapan polisi mengamankan barang bukti satu buah linggis.
“Sementara untuk dua pelaku yang sudah ditangkap saat ini terancam akan dipenjara selama 7 tahun, karena dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” pungkasnya.
Aksi komplotan ini berhasil masuk setelah membobol pintu minimarket menggunakan linggis. Beruntung, aksi mereka terekam CCTV sehingga memudahkan petugas melacak keberadaan para pelaku.
Baca juga: Melawan dan Rampas Senjata Polisi, Perampok yang Bunuh Sopir Taksi Online Ditembak Mati
Alhasil, dua dari enam pelaku yang terlibat dalam kejahatan ini berhasil ditangkap pihak Satreskrim Polrestabes Medan, Jumat (3/12/2021).
Dalam rekaman CCTV, para pelaku berhasil masuk dan membawa kabur sejumlah barang berharga, termasuk satu unit sepeda motor dan komputer. Pemilik mini market menyebut akibat peristiwa ini terdapat kerugian lebih dari Rp70 juta.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Komisaris Polisi (Kompol) Muhammad Firdaus menyebut, penangkapan para pelaku tidak terlepas dari hasil identifikasi rekaman CCTV yang dilakukan pihaknya.
“Total pelaku dalam kasus ini sendiri berjumlah 6 orang, sehingga saat ini pihak kepolisian masih memburu 4 pelaku lagi,” katanya.
Para pelaku yang diduga sudah bukan kali pertama melakukan pencurian memiliki peran yang berbeda – beda, mulai dari yang berperan merusak pintu mini market, mengambil barang dan mengawasi lokasi kejadian.
Dalam penangkapan polisi mengamankan barang bukti satu buah linggis.
“Sementara untuk dua pelaku yang sudah ditangkap saat ini terancam akan dipenjara selama 7 tahun, karena dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” pungkasnya.
(nic)