Komplotan Bandit Beraksi di Depan Vila Merah, Todong Korban Pakai Pistol Mainan
Minggu, 07 Juni 2020 - 19:35 WIB
loading...
A
A
A
Setelah itu, kedua pelaku kabur. Korban Lukman lantas berteria maling. Kebetulan anggota Unit Reskrim Polsek Coblong sedang kring serse di Jalan Tamansari dan mendengar teriakan korban. (BACA JUGA: Minimarket di Cibaduyut Dibobol Maling, Uang Rp38 Juta Raib )
"Petugas mengejar pelaku dan berhasil diamankan berikut barang bukti satu unit motor Honda Beat nomor polisi F 5749 YN, ponsel milik korban, dan korek api berbentuk pistol FN," kata Kapolsek Coblong Kompol Edyanto, Minggu (7/6/2020).
Pelaku pemerasan yang berhasil ditangkap, ujar Edyanto, yakni Asep Supriatna (37), warga Jalan Pasirkaliki, Gang Saleh Timur Nomor 207/66 RT 02/06, Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung dan M Fahri (23), warga Kampung Pasung Kaler RT 03/08, Desa/Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
"Kedua pelaku, Asep dan Fahri melanggar Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan. Mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara," ujar Kapolsek.
"Petugas mengejar pelaku dan berhasil diamankan berikut barang bukti satu unit motor Honda Beat nomor polisi F 5749 YN, ponsel milik korban, dan korek api berbentuk pistol FN," kata Kapolsek Coblong Kompol Edyanto, Minggu (7/6/2020).
Pelaku pemerasan yang berhasil ditangkap, ujar Edyanto, yakni Asep Supriatna (37), warga Jalan Pasirkaliki, Gang Saleh Timur Nomor 207/66 RT 02/06, Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung dan M Fahri (23), warga Kampung Pasung Kaler RT 03/08, Desa/Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
"Kedua pelaku, Asep dan Fahri melanggar Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan. Mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara," ujar Kapolsek.
(awd)
Lihat Juga :