Komplotan Bandit Beraksi di Depan Vila Merah, Todong Korban Pakai Pistol Mainan

Minggu, 07 Juni 2020 - 19:35 WIB
loading...
Komplotan Bandit Beraksi...
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Di tengah pandemi virus Corona (COVID-19), para pelaku kejahatan di Kota Bandung semakin nekat. Mereka memanfaatkan suasana sepi akibat pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung.

Akibatnya, Kota Bandung kini semakin rawan aksi kejahatan jalanan atau street crime. Pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian dengan kekerasan (curas) kerap terjadi.

Bahkan aksi pemerasan disertai penganiayaan pun semakin membuat resah masyarakat. Seperti dilakukan beberapa anggota organisasi kemasyarakat (ormas) di kawasan Ujungberung, Kota Bandung yang merusak dan menganiaya pedagang beberapa waktu lalu.

Komplotan pemeras disertai ancaman beraksi di pertigaan Jalan Tamansari-Gelap Nyawang, tak jauh dari Vila Merah Institut Teknologi Bandung (ITB), Sabtu (6/6/2020) sekitar pukul 23.30 WIB. (BACA JUGA: Kota Bandung Rawan Street Crime, Pencuri Gasak Tas Berisi Uang Jutaan di Cicendo )

Para pelaku mengaku polisi dan mengeluarkan korek api jenis pistol fn dan menuduh korban Lukman NE sedang transaksi narkoba di lokasi tersebut. Kemudian pelaku meminta telepon seluler (ponsel) milik korban Lukman. (BACA JUGA: Pencuri Beraksi di Minimarket Tak Jauh dari Polrestabes Bandung )

Setelah itu, kedua pelaku kabur. Korban Lukman lantas berteria maling. Kebetulan anggota Unit Reskrim Polsek Coblong sedang kring serse di Jalan Tamansari dan mendengar teriakan korban. (BACA JUGA: Minimarket di Cibaduyut Dibobol Maling, Uang Rp38 Juta Raib )

"Petugas mengejar pelaku dan berhasil diamankan berikut barang bukti satu unit motor Honda Beat nomor polisi F 5749 YN, ponsel milik korban, dan korek api berbentuk pistol FN," kata Kapolsek Coblong Kompol Edyanto, Minggu (7/6/2020).

Pelaku pemerasan yang berhasil ditangkap, ujar Edyanto, yakni Asep Supriatna (37), warga Jalan Pasirkaliki, Gang Saleh Timur Nomor 207/66 RT 02/06, Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung dan M Fahri (23), warga Kampung Pasung Kaler RT 03/08, Desa/Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.

"Kedua pelaku, Asep dan Fahri melanggar Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan. Mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara," ujar Kapolsek.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
TNI Bantu Berantas Begal,...
TNI Bantu Berantas Begal, Pakar Hukum: Harus Berdasarkan Permintaan Kepolisian
Patroli Dini Hari di...
Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
KSAD Maruli Simanjuntak:...
KSAD Maruli Simanjuntak: Begal Jadi Takut karena Ada Tentara
SPMB Kota Bandung 2026...
SPMB Kota Bandung 2026 Tahap 1 Dibuka, Simak Kuota, Syarat, dan Jadwal
Rekomendasi
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
SMP Islam Amalina Raih...
SMP Islam Amalina Raih Penghargaan Most Innovative Eco Project di ESD Symposium 2026 Malaysia
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved