Selundupkan 1 Kg Sabu di Celana Dalamnya, ASN Asal Sumatera Terancam Hukuman Mati
Jum'at, 03 Desember 2021 - 02:17 WIB
loading...
A
A
A
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menangkap Murliadi bersama Junandas di sebuah hotel di kawasan Kabupaten Sidoarjo. Petugas juga menyita barang bukti 10 bungkus sabu dengan berat total 1 kg.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Dodi menyebut tersangka Junandas sudah tiga kali menyelundupkan sabu dari Sumatera, ke Jawa Timur. Sedangkan Murladi baru satu kali menyelundupkan sabu. Kedua kurir sabu ini, dijanjikan upah sebanyak Rp20 juta.
Baca juga: Memilukan! Dihimpit Kemiskinan, Bocah 9 Tahun Harus Banting Tulang Jadi Pemulung
Dihadapan petugas penyidik Polrestabes Surabaya, Murladi mengaku terpaksa mengambil job jadi kurir sabu, karena sedang terlilit utang. Gajinya sebagai ASN sudah habis untuk membayar utang-utangnya, sehingga untuk membiayai hidup sehari-hari sering tak mencukupi.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal hukuman mati.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Dodi menyebut tersangka Junandas sudah tiga kali menyelundupkan sabu dari Sumatera, ke Jawa Timur. Sedangkan Murladi baru satu kali menyelundupkan sabu. Kedua kurir sabu ini, dijanjikan upah sebanyak Rp20 juta.
Baca juga: Memilukan! Dihimpit Kemiskinan, Bocah 9 Tahun Harus Banting Tulang Jadi Pemulung
Dihadapan petugas penyidik Polrestabes Surabaya, Murladi mengaku terpaksa mengambil job jadi kurir sabu, karena sedang terlilit utang. Gajinya sebagai ASN sudah habis untuk membayar utang-utangnya, sehingga untuk membiayai hidup sehari-hari sering tak mencukupi.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal hukuman mati.
(eyt)
Lihat Juga :