Valencya, Istri yang Marahi Suami Mabuk Divonis Bebas PN Karawang

Kamis, 02 Desember 2021 - 17:29 WIB
loading...
Valencya, Istri yang...
Mendengar vonis hakim, Valencya langsung sujud bersimpuh dan menangis. SINDOnews/Nila
A A A
KARAWANG - Terdakwa perkara KDRT psikis, Valencya (45) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Kamis (2/12/21). Mendengar vonis hakim, Valencya langsung sujud bersimpuh dan menangis.

Hakim yang memimpin persidangan, Ismail Gunawan menyatakan Valencya tidak terbukti bersalah dan membebaskan dari dakwaan jaksa.

Menurut majelis hakim, berdasarkan keterangan saksi- saksi dan fakta-fakta di persidangan, hakim memutuskan Valencya harus bebas. Pertimbangan lainnya hakim melihat perkara KDRT yang didakwakan harus mempertimbangkan faktor perempuan.

Valencya mengatakan lega dengan putusan hakim yang membebaskan dirinya. Dia mengaku akan jeda sejenak untuk memperhatikan anak karena selama mengadapi perkara hukum ini waktunya habis dan sudah menelantarkan anak-anak.



"Saya akan liburan dulu mengajak anak-anak sambil melepaskan semua kepenatan. Selama dua tahun ini fokus saya hanya menghadapi masalah ini," katanya. Baca: Valencya, Istri yang Marahi Suami Mabuk Hari Ini Divonis di PN Karawang.

Valencya berharap putusan bebas hakim ini menjadi jalan bagi dirinya memyelesaikan seluruh masalah hukum. Valencya mengatakan mantan suaminya Chan Yu Ching melaporkan dirinya ke polisi. "Masih laporan polisi dari Chan Yu Ching, semoga saja bisa selesai semua," pungkasnya. Baca Juga: Diintimidasi Jelang Vonis, Valencya Wanita yang Disidang karena Marahi Suami Mabuk Pasrah.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Evan Marvino Bantah...
Evan Marvino Bantah Tudingan KDRT Terhadap Istri: Tidak Ada Pemukulan
Kasus Wanita Disekap...
Kasus Wanita Disekap 3 Tahun di Bandung, Uya Kuya Desak Polisi Tangkap Pelaku
Rekomendasi
Guru Besar UMJ: Program...
Guru Besar UMJ: Program MBG Jangan Dihentikan, tapi Dibenahi dan Diprioritaskan ke kelompok Rentan
Memperingati HUT Jakarta...
Memperingati HUT Jakarta ke-499, Cerita Pemuda Betawi Jaga Jiwa Jakarta dan Lestarikan Budaya lewat Betawi Online Gallery di Shopee
Ini Alasan Harga Lepas...
Ini Alasan Harga Lepas E4 Belum Juga Diumumkan
Berita Terkini
Catat! Minggu 28 Juni...
Catat! Minggu 28 Juni 2026 Tidak Ada CFD di Jalan Rasuna Said
Pramono Tegaskan Tak...
Pramono Tegaskan Tak Ada Aturan Baru Ganjil Genap
Besok Puncak HUT ke-499...
Besok Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Info Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkirnya
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved