Valencya, Istri yang Marahi Suami Mabuk Divonis Bebas PN Karawang

Kamis, 02 Desember 2021 - 17:29 WIB
loading...
Valencya, Istri yang Marahi Suami Mabuk Divonis Bebas PN Karawang
Mendengar vonis hakim, Valencya langsung sujud bersimpuh dan menangis. SINDOnews/Nila
A A A
KARAWANG - Terdakwa perkara KDRT psikis, Valencya (45) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Kamis (2/12/21). Mendengar vonis hakim, Valencya langsung sujud bersimpuh dan menangis.

Hakim yang memimpin persidangan, Ismail Gunawan menyatakan Valencya tidak terbukti bersalah dan membebaskan dari dakwaan jaksa.

Menurut majelis hakim, berdasarkan keterangan saksi- saksi dan fakta-fakta di persidangan, hakim memutuskan Valencya harus bebas. Pertimbangan lainnya hakim melihat perkara KDRT yang didakwakan harus mempertimbangkan faktor perempuan.

Valencya mengatakan lega dengan putusan hakim yang membebaskan dirinya. Dia mengaku akan jeda sejenak untuk memperhatikan anak karena selama mengadapi perkara hukum ini waktunya habis dan sudah menelantarkan anak-anak.



"Saya akan liburan dulu mengajak anak-anak sambil melepaskan semua kepenatan. Selama dua tahun ini fokus saya hanya menghadapi masalah ini," katanya. Baca: Valencya, Istri yang Marahi Suami Mabuk Hari Ini Divonis di PN Karawang.

Valencya berharap putusan bebas hakim ini menjadi jalan bagi dirinya memyelesaikan seluruh masalah hukum. Valencya mengatakan mantan suaminya Chan Yu Ching melaporkan dirinya ke polisi. "Masih laporan polisi dari Chan Yu Ching, semoga saja bisa selesai semua," pungkasnya. Baca Juga: Diintimidasi Jelang Vonis, Valencya Wanita yang Disidang karena Marahi Suami Mabuk Pasrah.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1172 seconds (0.1#10.140)