Buruh KBB Kecewa Gubernur Tak Gunakan Hak Diskresi untuk Naikkan UMK 2022

Kamis, 02 Desember 2021 - 12:44 WIB
loading...
Buruh KBB Kecewa Gubernur...
Buruh di KBB kecewa karena Gubernur Jabar Ridwan Kamil tidak menggunakan hak dikresinya untuk menaikkan UMK tahun 2022 sehingga UMK di KBB tahun depan masih tetap Rp3.248.283,28. Foto/Dok.MPI
A A A
BANDUNG BARAT - Buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyesalkan keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang tidak menaikkan UMK tahun 2022. Padahal gubernur punya kewenangan dalam memutuskan kenaikan UMK dan tidak harus mengacu pada PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kami sangat menyayangkan gubernur tidak mengabulkan tuntutan kenaikan UMK tahun 2022 di KBB. Padahal gubernur punya hak diskresi yang bisa digunakannya," kata Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN), KBB, Budiman, Kamis (2/12/2021). Baca juga: UMK 2022 Tidak Naik, Buruh di Bandung Barat Ancam Mogok Nasional

Merujuk pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022, UMK KBB sama seperti tahun 2021 yakni sebesar Rp3.248.283,28. Itu artinya tuntutan kenaikan 7 persen dari buruh tidak dikabulkan.

Budiman menilai, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam menetapkan UMK hanya memandang dari aspek regulasi pemerintah pusat saja. Yakni mengacu kepada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sementara itu gubernur tidak memikirkan rekomendasi dari bupati/wali kota di Jawa Barat.

Padahal, lanjut dia, sebetulnya gubernur itu memiliki diskresi untuk mengabulkan rekomendasi soal kenaikan upah. Contohnya seperti yang dilakukan oleh Gubernur Pemprov Jawa Timur, yang bisa menaikkan UMK tahun 2022 karena ada diskresi dari gubernurnya. Baca juga: Ganjar Pranowo: Pekerja Lebih dari Satu Tahun Wajib Diberi Gaji di Atas UMK
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Iklim Investasi Kota...
Iklim Investasi Kota Bontang Kian Bergairah, UMK Dominasi Penerbitan NIB di Awal 2026
83 Kantong Jenazah Dievakuasi...
83 Kantong Jenazah Dievakuasi dari Lokasi Longsor Bandung Barat, Pencarian Dilanjutkan
Tinjau Korban Longsor...
Tinjau Korban Longsor di Cisarua, Stafsus Menag: Bagian dari Traumatic Healing
Hari Kedelapan Operasi...
Hari Kedelapan Operasi SAR Longsor Bandung Barat, Total 70 Kantong Jenazah Dievakuasi
Update Pencarian Korban...
Update Pencarian Korban Longsor Bandung Barat, Tim SAR Evakuasi 7 Kantong Jenazah
5 Jenazah Korban Longsor...
5 Jenazah Korban Longsor Cisarua Bandung Barat Ditemukan, Total 60 Korban
UMK Pangan Olahan Didorong...
UMK Pangan Olahan Didorong Naik Kelas Lewat Kolaborasi
Update Longsor Cisarua...
Update Longsor Cisarua Bandung Barat: 42 Kantong Jenazah Ditemukan Tim SAR
Tragedi Latihan Pratugas:...
Tragedi Latihan Pratugas: 23 Marinir Gugur dalam Longsor Cisarua Bandung Barat
Rekomendasi
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Solusi Praktis Pengurusan...
Solusi Praktis Pengurusan Paspor dan Visa untuk Perjalanan Bisnis
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Rusia Peringatkan Jangan...
Rusia Peringatkan Jangan Uji Kesabarannya untuk Gunakan Nuklir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved