Buruh KBB Kecewa Gubernur Tak Gunakan Hak Diskresi untuk Naikkan UMK 2022

Kamis, 02 Desember 2021 - 12:44 WIB
loading...
Buruh KBB Kecewa Gubernur...
Buruh di KBB kecewa karena Gubernur Jabar Ridwan Kamil tidak menggunakan hak dikresinya untuk menaikkan UMK tahun 2022 sehingga UMK di KBB tahun depan masih tetap Rp3.248.283,28. Foto/Dok.MPI
A A A
BANDUNG BARAT - Buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyesalkan keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang tidak menaikkan UMK tahun 2022. Padahal gubernur punya kewenangan dalam memutuskan kenaikan UMK dan tidak harus mengacu pada PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kami sangat menyayangkan gubernur tidak mengabulkan tuntutan kenaikan UMK tahun 2022 di KBB. Padahal gubernur punya hak diskresi yang bisa digunakannya," kata Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN), KBB, Budiman, Kamis (2/12/2021). Baca juga: UMK 2022 Tidak Naik, Buruh di Bandung Barat Ancam Mogok Nasional

Merujuk pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022, UMK KBB sama seperti tahun 2021 yakni sebesar Rp3.248.283,28. Itu artinya tuntutan kenaikan 7 persen dari buruh tidak dikabulkan.

Budiman menilai, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam menetapkan UMK hanya memandang dari aspek regulasi pemerintah pusat saja. Yakni mengacu kepada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sementara itu gubernur tidak memikirkan rekomendasi dari bupati/wali kota di Jawa Barat.

Padahal, lanjut dia, sebetulnya gubernur itu memiliki diskresi untuk mengabulkan rekomendasi soal kenaikan upah. Contohnya seperti yang dilakukan oleh Gubernur Pemprov Jawa Timur, yang bisa menaikkan UMK tahun 2022 karena ada diskresi dari gubernurnya. Baca juga: Ganjar Pranowo: Pekerja Lebih dari Satu Tahun Wajib Diberi Gaji di Atas UMK
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Iklim Investasi Kota...
Iklim Investasi Kota Bontang Kian Bergairah, UMK Dominasi Penerbitan NIB di Awal 2026
83 Kantong Jenazah Dievakuasi...
83 Kantong Jenazah Dievakuasi dari Lokasi Longsor Bandung Barat, Pencarian Dilanjutkan
Tinjau Korban Longsor...
Tinjau Korban Longsor di Cisarua, Stafsus Menag: Bagian dari Traumatic Healing
Hari Kedelapan Operasi...
Hari Kedelapan Operasi SAR Longsor Bandung Barat, Total 70 Kantong Jenazah Dievakuasi
Update Pencarian Korban...
Update Pencarian Korban Longsor Bandung Barat, Tim SAR Evakuasi 7 Kantong Jenazah
5 Jenazah Korban Longsor...
5 Jenazah Korban Longsor Cisarua Bandung Barat Ditemukan, Total 60 Korban
UMK Pangan Olahan Didorong...
UMK Pangan Olahan Didorong Naik Kelas Lewat Kolaborasi
Update Longsor Cisarua...
Update Longsor Cisarua Bandung Barat: 42 Kantong Jenazah Ditemukan Tim SAR
Tragedi Latihan Pratugas:...
Tragedi Latihan Pratugas: 23 Marinir Gugur dalam Longsor Cisarua Bandung Barat
Rekomendasi
1,2 Juta Suporter Datang,...
1,2 Juta Suporter Datang, NYPD Khawatir Perdagangan Seks Meledak di Piala Dunia 2026
Kabar Duka, Mantan KSAL...
Kabar Duka, Mantan KSAL Laksamana TNI Purn Achmad Sutjipto Meninggal Dunia
Iran Nyatakan Menang...
Iran Nyatakan Menang Perang Melawan AS dan Israel
Berita Terkini
Haul Akbar Ulama Betawi...
Haul Akbar Ulama Betawi Digelar di Monas Besok, Catat Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatifnya
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 27 Petugas Luka Ringan Kena Lemparan Batu
Polda Metro Jaya Terjunkan...
Polda Metro Jaya Terjunkan 4.131 Personel Kawal Demo di Jakarta Hari Ini
Pusat Studi Kepolisian...
Pusat Studi Kepolisian ULM Inisiasi Deklarasi Bersama Anti-ODOL di Kalsel
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 69 Orang Diamankan Polisi
Pemerintah Bakal Data...
Pemerintah Bakal Data Barang-Karyawan Hotel Sultan, Wamensesneg: Tak Ada yang Dikorbankan
Infografis
Pertama Kali, Israel...
Pertama Kali, Israel Gunakan THAAD untuk Cegat Rudal dari Yaman
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved