Diduga Cabuli Pacarnya, Anak Pejabat di Labuhanbatu Dilaporkan ke Polisi
Minggu, 07 Juni 2020 - 19:33 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
MEDAN - DRD (18) anak seorag pejabat di Labuhanbatu ASD dilaporkan ke Polres Labuhanbatu karena diduga mencabuli kekasinya berinisial ARL (18).
Korban juga ditengarai saat ini sedang hamil empat bulan. Tak terima putrinya menjadi korban pencabulan, orang tua korban,BL (41)bersama pengacaranya melaporkan kasus ini ke Mapolres Labuhanbatu.Laporan Pengaduan (LP) itutertuang dalam suratnomor : STTLP/468/Yan 2.5/2020/SPKT/RES Labuhanbatu, Senin (4/5/2020) lalu. (BACA JUGA: Babinsa Koramil 02/TP Kawal Penyaluran Dana BLT untuk Warga Karo)
Juru bicara penasehat hukum korban, Irwansyah Ritonga mengatakan,peristiwa dugaan cabul itu terjadi berawal tahun 2018 lalu, dimana saat itu korban dirayu serta dijanjikan dan diiming-imingi hingga akhirnya kliennya hamil 4 bulan.
"Dari keterangan korban, peristiwa hukum (dugaan cabul) itu terjadi, jika dilihat dari usian korban saat itu masih dibawah umur. Ada peristiwa membujuk, merayu dan mempengaruhi korban," kata Irwansyah, Minggu (7/6/2020).
Selain itu, kata Irwansyah, kasus laporanpengaduannya kini sudah dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dan korban di MapolresLabuhanbatu, sehingga polisi telah mengirimkan SPDP(Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan Labuhanbatu.
Korban juga ditengarai saat ini sedang hamil empat bulan. Tak terima putrinya menjadi korban pencabulan, orang tua korban,BL (41)bersama pengacaranya melaporkan kasus ini ke Mapolres Labuhanbatu.Laporan Pengaduan (LP) itutertuang dalam suratnomor : STTLP/468/Yan 2.5/2020/SPKT/RES Labuhanbatu, Senin (4/5/2020) lalu. (BACA JUGA: Babinsa Koramil 02/TP Kawal Penyaluran Dana BLT untuk Warga Karo)
Juru bicara penasehat hukum korban, Irwansyah Ritonga mengatakan,peristiwa dugaan cabul itu terjadi berawal tahun 2018 lalu, dimana saat itu korban dirayu serta dijanjikan dan diiming-imingi hingga akhirnya kliennya hamil 4 bulan.
"Dari keterangan korban, peristiwa hukum (dugaan cabul) itu terjadi, jika dilihat dari usian korban saat itu masih dibawah umur. Ada peristiwa membujuk, merayu dan mempengaruhi korban," kata Irwansyah, Minggu (7/6/2020).
Selain itu, kata Irwansyah, kasus laporanpengaduannya kini sudah dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dan korban di MapolresLabuhanbatu, sehingga polisi telah mengirimkan SPDP(Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan Labuhanbatu.
Lihat Juga :