Ganjar Pranowo: Pekerja Lebih dari Satu Tahun Wajib Diberi Gaji di Atas UMK
Rabu, 01 Desember 2021 - 17:50 WIB
loading...
A
A
A
“Ketetapan tentang kewajiban perusahaan membuat struktur skala upah kita cantumkan dalam SK agar menjadi perhatian semuanya,” katanya.
Ganjar menegaskan bahwa untuk perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak pandemi COVID-19 tentunya kenaikannnya di atas angka tersebut. “Beberapa perusahaan besar telah menyatakan kesanggupan untuk memberikan kenaikan upah lebih dari 10 persen bahkan 15 persen,” katanya.
Baca juga: Gubernur Tak Tetapkan UMK Sesuai Harapan, Buruh Bakal Lanjut Mogok Kerja
Untuk memberikan kepastian besaran upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, Pemprov Jateng hari ini juga mengeluarkan Surat Edaran No 561/0016770 tentang Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Tahun 2022 ditujukan kepada bupati/wali kota dan pimpinan perusahaan se Jawa Tengah. Surat edaran ini dimaksudkan memberikan kepastian hukum bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.
Dalam SE tersebut terdapat instruksi agar bupati/wali kota memastikan perusahaan menyusun SUSU dengan menugaskan dinas tenaga kerja melakukan pendampingan dan pemantauan.
Ganjar menegaskan bahwa untuk perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak pandemi COVID-19 tentunya kenaikannnya di atas angka tersebut. “Beberapa perusahaan besar telah menyatakan kesanggupan untuk memberikan kenaikan upah lebih dari 10 persen bahkan 15 persen,” katanya.
Baca juga: Gubernur Tak Tetapkan UMK Sesuai Harapan, Buruh Bakal Lanjut Mogok Kerja
Untuk memberikan kepastian besaran upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, Pemprov Jateng hari ini juga mengeluarkan Surat Edaran No 561/0016770 tentang Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Tahun 2022 ditujukan kepada bupati/wali kota dan pimpinan perusahaan se Jawa Tengah. Surat edaran ini dimaksudkan memberikan kepastian hukum bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.
Dalam SE tersebut terdapat instruksi agar bupati/wali kota memastikan perusahaan menyusun SUSU dengan menugaskan dinas tenaga kerja melakukan pendampingan dan pemantauan.
Lihat Juga :