PPKM Level 3, Pembagian Rapor Siswa di Jabar Diundur 10 Januari 2022
Rabu, 01 Desember 2021 - 19:57 WIB
loading...
A
A
A
"Selain pembagian rapor, Libur Natal pada tanggal 24 Desember 2021 juga ditiadakan," katanya.
Selanjutnya, tidak diperbolehkan cuti selama periode libur Nataru, mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Terakhir, kata Dedi, kegiatan selama libur Nataru diserahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan masing-masing dengan melaksanakan kegiatan penguatan pendidikan karakter atau kegiatan pengembangan potensi siswa lainnya.
"Seluruh kegiatan harus memperhatikan protokol kesehatan," tegas Dedi.
Baca juga: 10 SMA Terbaik di Jawa Barat Berdasarkan Nilai Rata-rata UTBK 2021
Selanjutnya, tidak diperbolehkan cuti selama periode libur Nataru, mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Terakhir, kata Dedi, kegiatan selama libur Nataru diserahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan masing-masing dengan melaksanakan kegiatan penguatan pendidikan karakter atau kegiatan pengembangan potensi siswa lainnya.
"Seluruh kegiatan harus memperhatikan protokol kesehatan," tegas Dedi.
Baca juga: 10 SMA Terbaik di Jawa Barat Berdasarkan Nilai Rata-rata UTBK 2021
Lihat Juga :