PPKM Level 3, Pembagian Rapor Siswa di Jabar Diundur 10 Januari 2022
loading...
A
A
A
BANDUNG - Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat mengeluarkan surat edaran (SE) menjelang akhir semester ganjil dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Salah satu bunyi surat edaran tersebut, yakni mengubah jadwal pembagian rapor yang semula dijadwalkan 23 Desember 2021 pada kalender pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022 menjadi 10 Januari 2022 atau bersamaan dengan hari pertama masuk sekolah semester genap Tahun Pelajaran 2021/2022.
"Pembagian rapor semester ganjil sesuai kalender pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022 pada tanggal 23 Desember 2021, jadi mundur hingga 10 Januari 2022," kata Kepala Disdik Jabar, Dedi Supandi, Rabu (1/12/2021).
Selain perihal mundurnya jadwal pembagian rapor, lanjut Dedi, terdapat sejumlah poin kebijakan lainnya dalam SE tersebut.
"Selain pembagian rapor, Libur Natal pada tanggal 24 Desember 2021 juga ditiadakan," katanya.
Selanjutnya, tidak diperbolehkan cuti selama periode libur Nataru, mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Terakhir, kata Dedi, kegiatan selama libur Nataru diserahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan masing-masing dengan melaksanakan kegiatan penguatan pendidikan karakter atau kegiatan pengembangan potensi siswa lainnya.
"Seluruh kegiatan harus memperhatikan protokol kesehatan," tegas Dedi.
Salah satu bunyi surat edaran tersebut, yakni mengubah jadwal pembagian rapor yang semula dijadwalkan 23 Desember 2021 pada kalender pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022 menjadi 10 Januari 2022 atau bersamaan dengan hari pertama masuk sekolah semester genap Tahun Pelajaran 2021/2022.
"Pembagian rapor semester ganjil sesuai kalender pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022 pada tanggal 23 Desember 2021, jadi mundur hingga 10 Januari 2022," kata Kepala Disdik Jabar, Dedi Supandi, Rabu (1/12/2021).
Selain perihal mundurnya jadwal pembagian rapor, lanjut Dedi, terdapat sejumlah poin kebijakan lainnya dalam SE tersebut.
"Selain pembagian rapor, Libur Natal pada tanggal 24 Desember 2021 juga ditiadakan," katanya.
Selanjutnya, tidak diperbolehkan cuti selama periode libur Nataru, mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Terakhir, kata Dedi, kegiatan selama libur Nataru diserahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan masing-masing dengan melaksanakan kegiatan penguatan pendidikan karakter atau kegiatan pengembangan potensi siswa lainnya.
"Seluruh kegiatan harus memperhatikan protokol kesehatan," tegas Dedi.