PPKM Level 3, Pembagian Rapor Siswa di Jabar Diundur 10 Januari 2022

Rabu, 01 Desember 2021 - 19:57 WIB
loading...
A A A
Dedi menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan Penanggulangan Corona Virus Desease 2019.



Selain itu, kebijakan tersebut juga betkaitan dengan penerapan PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

"Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri," kata Dedi.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2436 seconds (0.1#10.140)