Jerinx SID Ditahan Seusai Jalani Pemeriksaan di Kejari Jakarta Pusat
Rabu, 01 Desember 2021 - 17:53 WIB
loading...
A
A
A
Bani menjelaskan, Jerinx dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi terhadap Adam Deni Gearaka. Atas tindakannya itu, Jerinx terancam pidana paling lama 4 tahun sesuai Pasal 29.
Baca Juga : Adam Deni Tetap pada Pendirian, Mediasi Tak Ubah Keputusannya
"Atau dakwaan kedua melanggar Pasal 335 KHUP, melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, atau ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri mauun terhadap orang lain," jelasnya.
Jerinx diserahkan penyidik Polda Metro Jaya kepada jaksa Kejati DKI di kantor Kejari Jakarta Pusat, siang tadi. Jerink didampingi sang istri Nora Alexandra dan penasihat hukumnya. Turut diserahkan dan barang bukti berupa 1 ponsel merk Samsung tipe A01 Core wara hitam, dan 1 ponsel merk Asus Z01HD.
(thm)
Lihat Juga :