Jerinx SID Ditahan Seusai Jalani Pemeriksaan di Kejari Jakarta Pusat

Rabu, 01 Desember 2021 - 17:53 WIB
loading...
Jerinx SID Ditahan Seusai...
I Gede Ariyastina alias Jerinx SID langsung ditahan atas kasus pengancaman Adam Deni seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Foto: SINDOnews/Dok/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - I Gede Ariyastina alias Jerinx SID langsung ditahan atas kasus pengancaman Adam Deni seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

"Tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selama 20 hari dengan alasan untuk mempermudah proses persidangan. Dikawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP," ujar Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting, dalam keterangannya, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: Kasus dengan Adam Deni Berlanjut, Jerinx: Kun Fayakun

Bani menuturkan, Jerinx diserahkan sebagai tersangka beserta berkas perkara dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.

"Tersangka didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu dakwaan pertama melanggar Pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, " jelasnya.



Bani menjelaskan, Jerinx dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi terhadap Adam Deni Gearaka. Atas tindakannya itu, Jerinx terancam pidana paling lama 4 tahun sesuai Pasal 29.

Baca Juga : Adam Deni Tetap pada Pendirian, Mediasi Tak Ubah Keputusannya

"Atau dakwaan kedua melanggar Pasal 335 KHUP, melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, atau ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri mauun terhadap orang lain," jelasnya.

Jerinx diserahkan penyidik Polda Metro Jaya kepada jaksa Kejati DKI di kantor Kejari Jakarta Pusat, siang tadi. Jerink didampingi sang istri Nora Alexandra dan penasihat hukumnya. Turut diserahkan dan barang bukti berupa 1 ponsel merk Samsung tipe A01 Core wara hitam, dan 1 ponsel merk Asus Z01HD.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jerinx SID Curhat Ingin...
Jerinx SID Curhat Ingin Punya Anak di Usia 50 Tahun, Netizen Ramai Beri Dukungan
Kronologi Sahroni Diperas...
Kronologi Sahroni Diperas KPK Gadungan Rp300 Juta
Ahmad Sahroni Lapor...
Ahmad Sahroni Lapor ke Polisi setelah Diperas Rp300 Juta dan Diancam
Rekomendasi
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
Desain Elegan Minimalis...
Desain Elegan Minimalis ASUS ROG Zephyrus G16 GU606 Nyaman untuk Kerja dan Gaming
Bangun Pertanian di...
Bangun Pertanian di Papua, Pemerintah Gelontorkan Rp5 Triliun
Berita Terkini
Aliansi UNJ Melawan...
Aliansi UNJ Melawan Gelar Aksi dan Long March
Bersitegang dengan Aparat,...
Bersitegang dengan Aparat, Massa BEM UI Tertahan di Semanggi saat Menuju Bundaran HI
Menuju Tata Kelola Pesisir...
Menuju Tata Kelola Pesisir Terintegrasi, Pemerintah Dorong Mangrove sebagai Solusi Berbasis Alam
Kasus Bocah 6 Tahun...
Kasus Bocah 6 Tahun Dibully dan Disetrum ke Tiang Listrik hingga Koma, Cuma 1 Pelaku Ditahan Polisi
Polda Metro Jaya Kawal...
Polda Metro Jaya Kawal Demo Mahasiswa di Jakarta, Aparat Tak Bawa Senpi
Mahasiswa Bakal Demo...
Mahasiswa Bakal Demo di 3 Titik Jakarta, Rekayasa Lalin Diberlakukan Situasional
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved