Jerinx SID Ditahan Seusai Jalani Pemeriksaan di Kejari Jakarta Pusat
Rabu, 01 Desember 2021 - 17:53 WIB
loading...
I Gede Ariyastina alias Jerinx SID langsung ditahan atas kasus pengancaman Adam Deni seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Foto: SINDOnews/Dok/Faisal Rahman
A
A
A
JAKARTA - I Gede Ariyastina alias Jerinx SID langsung ditahan atas kasus pengancaman Adam Deni seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.
"Tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selama 20 hari dengan alasan untuk mempermudah proses persidangan. Dikawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP," ujar Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting, dalam keterangannya, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Kasus dengan Adam Deni Berlanjut, Jerinx: Kun Fayakun
Bani menuturkan, Jerinx diserahkan sebagai tersangka beserta berkas perkara dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.
"Tersangka didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu dakwaan pertama melanggar Pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, " jelasnya.
"Tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selama 20 hari dengan alasan untuk mempermudah proses persidangan. Dikawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP," ujar Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting, dalam keterangannya, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Kasus dengan Adam Deni Berlanjut, Jerinx: Kun Fayakun
Bani menuturkan, Jerinx diserahkan sebagai tersangka beserta berkas perkara dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.
"Tersangka didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu dakwaan pertama melanggar Pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, " jelasnya.
Lihat Juga :