Ketagihan Bersetubuh, Kakek di Talaud Tega Gagahi Cucu Sendiri hingga Berulangkali
Rabu, 01 Desember 2021 - 14:48 WIB
loading...
A
A
A
"Setelah korban masuk ke dalam gudang, pelaku mengunci pintu gudang dan berkata kepada korban untuk membuka pakaiannya. Setelah itu pelaku menyetubuhi korban," tutur Ferry Polaku.
Menurut pengakuan korban, tindakan persetubuhan tersebut telah dilakukan oleh pelaku lebih dari 10 kali, selama Agustus-November 2021. Saat ini Penyidik Unit I Satreskrim Polres Talaud, sedang melakukan pemeriksaan terhadap korban, para saksi dan terlapor guna proses penyidikan.
"Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.
Menurut pengakuan korban, tindakan persetubuhan tersebut telah dilakukan oleh pelaku lebih dari 10 kali, selama Agustus-November 2021. Saat ini Penyidik Unit I Satreskrim Polres Talaud, sedang melakukan pemeriksaan terhadap korban, para saksi dan terlapor guna proses penyidikan.
"Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.
(eyt)
Lihat Juga :