Ketagihan Bersetubuh, Kakek di Talaud Tega Gagahi Cucu Sendiri hingga Berulangkali

Rabu, 01 Desember 2021 - 14:48 WIB
loading...
Ketagihan Bersetubuh,...
Seorang kakek di Kabupaten Kepulauan Talaud berinisial YM alias Yusme (53) tega menyetubuhi cucu kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun. Foto/MPI/Subhan Sabu
A A A
TALAUD - Polisi berhasil meringkus seorang kakek di Kabupaten Kepulauan Talaud, berinisial YM alias Yusme (53). Kakek tersebut ditangkap, karena dengan tega menyetubuhi cucu kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun.



Persetubuhan yang dilakukan kakek terhadap cucunya ini, terjadi di Desa Lalue Utara, Kecamatan Essang, Kabupaten Kepulauan Talaud, dan berhasil diungkap oleh polisi pada Selasa (30/11/2021).



Kanit 1 Satreskrim Polres Talaud, Bripka Ferry Polaku mengatakan, bahwa pada hari tersebut sekitar pukul 14.00 WITA pihaknya mendapat laporan dari Lis Maniu tentang dugaan tindak pidana persetubuhan anak yang dilakukan oleh YM sselama Agustus-November 2021.



"Selanjutnya atas laporan tersebut, piket SPKT bersama personel Satreskrim Polres Talaud, yang dipimpin Kanit IV Satreskrim Polres Talaud, Ipda Yulham Azhar langsung menuju Desa Lalue, Kecamatan Essang, lalu membawa korban bersama pelaku ke Mapolres Kepulauan Talaud," kata Ferry Polaku, Rabu (1/12/2021).

Korban telah putus sekolah sejak kelas 2 SMP, dan pelaku YM berprofesi sebagai Petani. Kronologis kejadian pada Selasa (30/11/2021) sekitar pukul 06.00 WITA, korban diajak oleh pelaku yang adalah kakek kandungnya pergi ke kebun Tuida, bersama adik kandung korban YM (15), dan saudara sepupu korban Perempuan DM (12).

Sesampainya di pondokan kebun milik pelaku, adik kandung korban dan saudara sepupunya disuruh mengambil air di sungai oleh pelaku. Setelah keduanya pergi, pelaku kemudian langsung mengajak korban ke gudang barang di pondokan tersebut.



"Setelah korban masuk ke dalam gudang, pelaku mengunci pintu gudang dan berkata kepada korban untuk membuka pakaiannya. Setelah itu pelaku menyetubuhi korban," tutur Ferry Polaku.

Menurut pengakuan korban, tindakan persetubuhan tersebut telah dilakukan oleh pelaku lebih dari 10 kali, selama Agustus-November 2021. Saat ini Penyidik Unit I Satreskrim Polres Talaud, sedang melakukan pemeriksaan terhadap korban, para saksi dan terlapor guna proses penyidikan.

"Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4143 seconds (0.1#10.140)