Pejabat Cantik Aceh Tengah Gagal Gugat Ibunya, Kini Bersiap Lapor Pelanggaran UU ITE
Selasa, 30 November 2021 - 21:59 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Bus Tabrak Median Jalan, Jalinsum Tebing Tinggi Macet Total
Menangapi putusan majelis PN Takegon, Asmaul Husna mengaku putusan tersebut belum dia terima secara utuh, karena menurutnya bahasa hukum itu penuh makna tidak boleh sepotong-sepotong.
"Terimakasih atas perhatiannya terhadap masalah ini. Mengenai putusan yang baru saya terima adalah petikan putusan. Salinan putusannya belum kami terima, dan untuk mengetahui secara komprehensif tentu saja kami harus melihat salinan putusan dahulu, karena bagi saya pribadi bahasa hukum itu penuh makna dan tidak boleh sepotong-sepotong dalam menyimpulkannya," tegas Asmaul Husna.
Asmaul Husna juga mengatakan, apabila salinan putusan majelis hakim PN Takegon, sudah ada, maka dia akan membuat laporan pelanggaran UU ITE. "Iya, kita akan buat pelaporan karena sesuai janji saya akan bereaksi ketika putusan hakim sudah ada," tegasnya.
Baca juga: Gawat! Dana Desa di Yahukimo Diduga untuk Biayai Operasional Teroris KKB
Menangapi putusan majelis PN Takegon, Asmaul Husna mengaku putusan tersebut belum dia terima secara utuh, karena menurutnya bahasa hukum itu penuh makna tidak boleh sepotong-sepotong.
"Terimakasih atas perhatiannya terhadap masalah ini. Mengenai putusan yang baru saya terima adalah petikan putusan. Salinan putusannya belum kami terima, dan untuk mengetahui secara komprehensif tentu saja kami harus melihat salinan putusan dahulu, karena bagi saya pribadi bahasa hukum itu penuh makna dan tidak boleh sepotong-sepotong dalam menyimpulkannya," tegas Asmaul Husna.
Asmaul Husna juga mengatakan, apabila salinan putusan majelis hakim PN Takegon, sudah ada, maka dia akan membuat laporan pelanggaran UU ITE. "Iya, kita akan buat pelaporan karena sesuai janji saya akan bereaksi ketika putusan hakim sudah ada," tegasnya.
Baca juga: Gawat! Dana Desa di Yahukimo Diduga untuk Biayai Operasional Teroris KKB
Lihat Juga :