Pejabat Cantik Aceh Tengah Gagal Gugat Ibunya, Kini Bersiap Lapor Pelanggaran UU ITE
Selasa, 30 November 2021 - 21:59 WIB
loading...
Gugatan perdata terhadap ibunya sendiri ditolak majelis hakim PN Takengon, pejabat cantik Pemkab Aceh Tengah, Asmaul Husna kini melaporkan kasus pelanggaran UU ITE. Foto/iNews TV/Yusradi
A
A
A
ACEH TENGAH - Upaya untuk merebut hak waris atas rumah tiga lantai di Jalan Yos Sudarso, Kabupaten Aceh Tengah, yang dilakukan Asmaul Husna sepertinya tak pernah ada hentinya. Usai gugatan perdatanya ditolak, kini dia melaporkan kasus pelanggaran UU ITE.
Baca juga: Gugatan Pejabat Cantik Aceh Tengah Terhadap Ibu Kandungnya Ditolak Hakim PN Takengon
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon, telah menolak gugatan perdata yang diajukan Asmaul Husna, kepada ibu dan saudara kandungnya. Selain ingin menguasai rumah tiga lantai warisan bapaknya, Asmaul Husna juga menggugat ibunya sebesar Rp700 juta.
Dari sistem informasi penelusuran perkara PN Takengon, pada putusan akhir perkara, Selasa (30/11/2021), menyatakan gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Baca juga: Gugatan Pejabat Cantik Aceh Tengah Terhadap Ibu Kandungnya Ditolak Hakim PN Takengon
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon, telah menolak gugatan perdata yang diajukan Asmaul Husna, kepada ibu dan saudara kandungnya. Selain ingin menguasai rumah tiga lantai warisan bapaknya, Asmaul Husna juga menggugat ibunya sebesar Rp700 juta.
Dari sistem informasi penelusuran perkara PN Takengon, pada putusan akhir perkara, Selasa (30/11/2021), menyatakan gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Lihat Juga :