APBD Luwu Diketok, Pendidikan dan Kesehatan Penuhi Mandatory Spending
Selasa, 30 November 2021 - 16:51 WIB
loading...
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan pada Senin 29 November. Foto: SINDOnews/Chaeruddin
A
A
A
LUWU - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2022 ketuk palu pada Senin 29 November. Penetapan ditandai penandatangan nota kesepakatan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2022 antara Pemkab Luwu dengan DPRD Luwu .
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Moch Arsal Arsyad kepada SINDOnews, Selasa (30/11) siang menyampaikan, APBD Luwu Tahun Anggaran 2022 telah memenuhi kebijakan publik yang menjadi landasan penyusunan.
Baca juga:Dewan Dorong Dinas Perdagangan Luwu Tingkatkan PAD Tahun 2022
"Adapun mandatory spending yang menjadi kewajiban daerah dalam mengalokasikan anggaran belanja telah terpenuhi, sebagaimana diatur oleh undang-undang untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah," ujar Arsal.
Yakni pertama, urusan pendidikan sebesar Rp385 miliar lebih atau 27 persen dari APBD, di atas target 20 persen yang ditetapkan oleh undang-undang.
Kedua, urusan kesehatan sebesar Rp224 miliar lebih atau 16 persen dari APBD, di atas target 10 persen yang ditetapkan oleh undang-undang.
Ketiga, untuk infrastruktur publik sebesar Rp165 miliar lebih atau 25 persen dari dana transfer umum.
Baca juga:Polda Sulsel Bakal Panggil Sejumlah Anggota DPRD Luwu
Keempat, untuk peningkatan sumber daya manusia aparatur sebesar Rp4,5 miliar lebih atau 0,32 persen dari APBD, di atas dari target 0,16 persen yang ditetapkan oleh undang-undang.
Kelima, alokasi dana desa sebesar 10 persen dari dana transfer umum daerah, dan keenam, dana bagi hasil pajak dan retribusi kepada pemerintah desa sebesar 10 persen dari rencana pendapatan pada sektor tersebut.
“Secara garis besar hasil pembahasan, rancangan APBD tahun anggaran 2022, adalah, untuk Pendapatan Daerah tahun 2022 diproyeksikan sebesar Rp1,37 triliun lebih," sebut Arsal.
Baca juga:Bupati dan Ketua DPRD Luwu Sepakati APBD Perubahan 2021
"Itu berarti turun sebesar Rp79,61 miliar lebih atau 5 persen apabila dibandingkan dengan pendapatan daerah dalam APBD pokok tahun anggaran 2021, yang sebesar Rp1,45 triliun lebih," lanjutnya.
Sementara itu, plafon anggaran belanja daerah pada R-APBD tahun anggaran 2022 turun sebesar Rp91,7 miliar lebih, atau turun 6 persen dari APBD pokok tahun 2021 sebesar Rp1,47 triliun lebih, menjadi sebesar Rp1,38 triliun lebih.
Baca juga:Basmin Larang Pejabat Keluar Daerah Selama Pembahasan Anggaran
Mandatory spending merupakan belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleh undang-undang. Tujuan mandatory spending ini adalah untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah.
Mandatory spending dalam tata kelola keuangan pemerintah daerah meliputi, alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBD sesuai amanat UUD 1945 pasal 31 ayat (4) dan UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 49 ayat (1).
Besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji (UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan).
Untuk diketahui, rapat paripurna digelar di ruang sidang paripurna kantor DPRD Luwu , Senin (29/11). 10 Fraksi di DPRD Luwu menyatakan sepakat dan menyetujui Rancangan APBD Pokok Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2022.
Baca juga:Dewan Pastikan Perbaikan Jalan di Desa Batu Putih Burau Lutim
Sekretaris Daerah Luwu, H Sulaiman dalam rapat tersebut membacakan sambutan Bupati Luwu, Basmin Mattayang yang menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan beserta anggota DPRD
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu, saya menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar besarnya, kepada pimpinan beserta anggota DPRD, yang telah banyak mencurahkan energi dan pikiran, memberikan saran, tanggapan dan koreksi sehingga rancangan APBD Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2022 ini dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan," kata H Sulaiman.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Moch Arsal Arsyad kepada SINDOnews, Selasa (30/11) siang menyampaikan, APBD Luwu Tahun Anggaran 2022 telah memenuhi kebijakan publik yang menjadi landasan penyusunan.
Baca juga:Dewan Dorong Dinas Perdagangan Luwu Tingkatkan PAD Tahun 2022
"Adapun mandatory spending yang menjadi kewajiban daerah dalam mengalokasikan anggaran belanja telah terpenuhi, sebagaimana diatur oleh undang-undang untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah," ujar Arsal.
Yakni pertama, urusan pendidikan sebesar Rp385 miliar lebih atau 27 persen dari APBD, di atas target 20 persen yang ditetapkan oleh undang-undang.
Kedua, urusan kesehatan sebesar Rp224 miliar lebih atau 16 persen dari APBD, di atas target 10 persen yang ditetapkan oleh undang-undang.
Ketiga, untuk infrastruktur publik sebesar Rp165 miliar lebih atau 25 persen dari dana transfer umum.
Baca juga:Polda Sulsel Bakal Panggil Sejumlah Anggota DPRD Luwu
Keempat, untuk peningkatan sumber daya manusia aparatur sebesar Rp4,5 miliar lebih atau 0,32 persen dari APBD, di atas dari target 0,16 persen yang ditetapkan oleh undang-undang.
Kelima, alokasi dana desa sebesar 10 persen dari dana transfer umum daerah, dan keenam, dana bagi hasil pajak dan retribusi kepada pemerintah desa sebesar 10 persen dari rencana pendapatan pada sektor tersebut.
“Secara garis besar hasil pembahasan, rancangan APBD tahun anggaran 2022, adalah, untuk Pendapatan Daerah tahun 2022 diproyeksikan sebesar Rp1,37 triliun lebih," sebut Arsal.
Baca juga:Bupati dan Ketua DPRD Luwu Sepakati APBD Perubahan 2021
"Itu berarti turun sebesar Rp79,61 miliar lebih atau 5 persen apabila dibandingkan dengan pendapatan daerah dalam APBD pokok tahun anggaran 2021, yang sebesar Rp1,45 triliun lebih," lanjutnya.
Sementara itu, plafon anggaran belanja daerah pada R-APBD tahun anggaran 2022 turun sebesar Rp91,7 miliar lebih, atau turun 6 persen dari APBD pokok tahun 2021 sebesar Rp1,47 triliun lebih, menjadi sebesar Rp1,38 triliun lebih.
Baca juga:Basmin Larang Pejabat Keluar Daerah Selama Pembahasan Anggaran
Mandatory spending merupakan belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleh undang-undang. Tujuan mandatory spending ini adalah untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah.
Mandatory spending dalam tata kelola keuangan pemerintah daerah meliputi, alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBD sesuai amanat UUD 1945 pasal 31 ayat (4) dan UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 49 ayat (1).
Besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji (UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan).
Untuk diketahui, rapat paripurna digelar di ruang sidang paripurna kantor DPRD Luwu , Senin (29/11). 10 Fraksi di DPRD Luwu menyatakan sepakat dan menyetujui Rancangan APBD Pokok Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2022.
Baca juga:Dewan Pastikan Perbaikan Jalan di Desa Batu Putih Burau Lutim
Sekretaris Daerah Luwu, H Sulaiman dalam rapat tersebut membacakan sambutan Bupati Luwu, Basmin Mattayang yang menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan beserta anggota DPRD
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu, saya menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar besarnya, kepada pimpinan beserta anggota DPRD, yang telah banyak mencurahkan energi dan pikiran, memberikan saran, tanggapan dan koreksi sehingga rancangan APBD Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2022 ini dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan," kata H Sulaiman.
(luq)
Lihat Juga :