Enam Prajurit TNI AL Terdakwa Pembunuhan Warga Purwakarta Ajukan Banding
Selasa, 30 November 2021 - 16:17 WIB
loading...
A
A
A
"Mereka beberapa hari akan menyiapkan memori banding," kata dia.
Baca: Modus Gandakan Uang, Kekek di Purwakarta Diciduk Bersama Dollar Palsu
Menurutnya, memori banding inilah yang akan disampaikan oleh Pengadilan Militer II-09 Bandung ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-09 Bandung menjatuhkan vonis 9 hingga 13 tahun penjara kepada enam prajurit TNI AL yang terbukti bersalah melakukan pembunuhan.
Baca: Gempa Sesar Lembang 6,8 SR Mengancam, BMKG: Bandung, Cimahi dan Purwakarta Paling Terdampak
Keenam oknum prajurit TNI AL tersebut masing-masing berinsial MDS, MH, BS, WI, SM, dan YMA. Diketahui, mereka diseret ke meja hijau karena menganiaya seorang warga Purwakarta berinisial FM (40) hingga tewas. Penganiayaan itu dipicu dugaan korban terlibat pencurian mobil.
Baca: Modus Gandakan Uang, Kekek di Purwakarta Diciduk Bersama Dollar Palsu
Menurutnya, memori banding inilah yang akan disampaikan oleh Pengadilan Militer II-09 Bandung ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-09 Bandung menjatuhkan vonis 9 hingga 13 tahun penjara kepada enam prajurit TNI AL yang terbukti bersalah melakukan pembunuhan.
Baca: Gempa Sesar Lembang 6,8 SR Mengancam, BMKG: Bandung, Cimahi dan Purwakarta Paling Terdampak
Keenam oknum prajurit TNI AL tersebut masing-masing berinsial MDS, MH, BS, WI, SM, dan YMA. Diketahui, mereka diseret ke meja hijau karena menganiaya seorang warga Purwakarta berinisial FM (40) hingga tewas. Penganiayaan itu dipicu dugaan korban terlibat pencurian mobil.
Lihat Juga :