Enam Prajurit TNI AL Terdakwa Pembunuhan Warga Purwakarta Ajukan Banding
Selasa, 30 November 2021 - 16:17 WIB
loading...
A
A
A
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung, Letkol Hotman Maruli Tua Panjaitan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Militer II-09 Bandung.
Baca: Minibus Dikemudikan Guru Madrasah Tabrak Warung Sate di Purwakarta dan Terjun ke Jurang
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama," tegas Hotman.
Dalam perkara ini, keenam terdakwa yang merupakan anggota POM TNI AL Purwakarta itu dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1.
Baca: Minibus Dikemudikan Guru Madrasah Tabrak Warung Sate di Purwakarta dan Terjun ke Jurang
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama," tegas Hotman.
Dalam perkara ini, keenam terdakwa yang merupakan anggota POM TNI AL Purwakarta itu dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1.
(hsk)
Lihat Juga :