Di Hadapan Jaksa dan Hakim, Komnas HAM Sebut Kematian 4 Laskar FPI Masuk Pelanggaran HAM
Selasa, 30 November 2021 - 16:15 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan dua laskar FPI yang sebelumnya meninggal lebih dahulu masuk dalam kategori penegakan hukum. Sebabnya, memang terjadi aksi saling bentrok antara polisi dengan Laskar FPI. Baca: Dicecar Jaksa Soal Penembakan Laskar FPI, Begini Penjelasan Dirkrimum Polda Metro Jaya
"Sehingga kematian tersebut kami katakan sebgai penegakan hukum. Karena memang terjadi saling serang," jelasnya. Dia menambahkan, kematian empat Laskar FPI lainnya, Komnas HAM memasukkan peristiwa itu sebagai pelanggaran HAM yang merujuk pada keterangan para saksi dan bukti yang ditemukan.
Ada saksi yang melihat keempat anggota FPI ini dimasukkan ke dalam mobil, dan saat itu keadaannya masih hidup. Selanjutnya, diperoleh informasi tidak lama setelah berangkat dari rest area KM 50 keempat anggota Laskar FPI itu meninggal dunia dalam penguasaan aparat resmi atau petugas resmi dari negara.
"Sehingga kami katakan bahwa memang terdapat pelanggaran HAM di situ, dalam peristiwa kematian 4 orang, karena seharusnya pada saat penguasaan kepolisian itu ada rasa aman yang diberikan pihak kepolisian," ucapnya.
"Sehingga kematian tersebut kami katakan sebgai penegakan hukum. Karena memang terjadi saling serang," jelasnya. Dia menambahkan, kematian empat Laskar FPI lainnya, Komnas HAM memasukkan peristiwa itu sebagai pelanggaran HAM yang merujuk pada keterangan para saksi dan bukti yang ditemukan.
Ada saksi yang melihat keempat anggota FPI ini dimasukkan ke dalam mobil, dan saat itu keadaannya masih hidup. Selanjutnya, diperoleh informasi tidak lama setelah berangkat dari rest area KM 50 keempat anggota Laskar FPI itu meninggal dunia dalam penguasaan aparat resmi atau petugas resmi dari negara.
"Sehingga kami katakan bahwa memang terdapat pelanggaran HAM di situ, dalam peristiwa kematian 4 orang, karena seharusnya pada saat penguasaan kepolisian itu ada rasa aman yang diberikan pihak kepolisian," ucapnya.
(hab)
Lihat Juga :