4 Aturan Demonstrasi di Jakarta, Nomor 2 Tetap Tertib

Senin, 29 November 2021 - 18:01 WIB
loading...
4 Aturan Demonstrasi...
Aksi demonstran di sekitar Istana Negara, Jakarta. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Aturan demonstrasi di Jakarta sebagaimana telah diamanatkan pada Pergub Nomor 232 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Pergub Nomor 232 merupakan peraturan pengganti Nomor 228 yang sempat mendapat kritikan dari berbagai pihak.
Baca juga: Pocong dan Manusia Silver Ikut Demo Buruh ke Balai Kota

Berikut 4 aturan demonstrasi di Jakarta berdasarkan Pergub Nomor 232 Tahun 2015:

1. Menyediakan Ruang Terbuka
Pemprov DKI Jakarta tidak lagi membatasi ruang demo di 3 lokasi tertentu yakni Parkir Timur Senayan, Alun-Alun DPR/MPR, dan Silang Selatan Monas. Pemprov DKI menyediakan ruang terbuka untuk aksi demonstrasi. Pendemo yang melakukan aksi di luar 3 lokasi tidak akan mendapatkan sanksi atau dibubarkan oleh Satpol PP. Selain itu, setiap demonstran bebas menyampaikan pendapatnya di muka umum.

2. Demo dan Konvoi Secara Tertib
Setiap pendemo dapat melaksanakan aksi dengan cara konvoi secara tertib. Kemudian, Pasal yang menerangkan larangan menjual makanan/minuman di sepanjang aksi demo dihapus.

3. Volume Pengeras Suara
Meski demikian, Pemprov DKI tetap membatasi besaran atau volume pengeras suara. Besaran pengeras suara yang diperbolehkan selama berdemo yakni 60 desibel (DB). Bunyi pengeras suara yang terlampau keras dapat mengganggu ketenangan warga.

4. Waktu Demo
Pemprov DKI tetap membatasi waktu demonstrasi mulai pukul 06.00 WIB dan harus bubar pada 18.00 WIB.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demo Indonesia Gelap,...
Demo Indonesia Gelap, Mahasiswa Bakar Traffic Cone di Jalan Malioboro
Ratusan Massa Dukung...
Ratusan Massa Dukung KPK yang Berani Menahan Hasto
Pengunjuk Rasa Indonesia...
Pengunjuk Rasa Indonesia Gelap Abaikan Imbauan Polisi, Orator: Bapak Mending Diam Aja
Demo Aliansi BEM Merapat...
Demo Aliansi BEM Merapat ke Patung Kuda, Ini Tuntutannya
Mahasiswa Demo dan Bakar...
Mahasiswa Demo dan Bakar Ban di Patung Kuda, Tuntut Peningkatan Kualitas Pendidikan, Kesehatan hingga HAM
Aksi Demo Pelajar Tolak...
Aksi Demo Pelajar Tolak Program MBG di Papua Berujung Kekerasan, JPPI Kecam Tindakan Aparat
Ribuan Pelajar di Wamena...
Ribuan Pelajar di Wamena Gelar Aksi Tolak Program Makan Bergizi Gratis
Aksi Bakar Ban Warnai...
Aksi Bakar Ban Warnai Demo Indonesia Gelap di Patung Kuda
Demo Indonesia Gelap...
Demo Indonesia Gelap di Patung Kuda, Ribuan Mahasiswa Kritik Kebijakan Pemerintah
Rekomendasi
Daftar Presiden Rusia...
Daftar Presiden Rusia Sepanjang Sejarah, Baru 3 Orang dan Putin Terlama
Anggaran TPG Madrasah...
Anggaran TPG Madrasah Rp2 Triliun Cair sebelum Lebaran, Ini yang Harus Dilakukan Guru
Kejaksaan Selidiki Dugaan...
Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi Proyek PDNS Rp958 Miliar, Geledah Kantor Komdigi
Berita Terkini
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya...
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi di Indonesia
17 menit yang lalu
MNC Peduli dan MNC Land...
MNC Peduli dan MNC Land Adakan Giat Literasi di SDN Pangarakan 02 Srogol Cigombong
21 menit yang lalu
UAD Yogyakarta: Hak...
UAD Yogyakarta: Hak Imunitas Halangi Penegakan Hukum dan Buat Jaksa Tak Tersentuh
28 menit yang lalu
BPBD Kota Bekasi Sebut...
BPBD Kota Bekasi Sebut Pengungsi Banjir Telah Kembali ke Rumah
1 jam yang lalu
Sekdes di Rembang Ditahan...
Sekdes di Rembang Ditahan Kejaksaan Gara-gara Korupsi Dana Desa Rp400 Juta untuk Game Online
1 jam yang lalu
Warga Bogor Tewas Kecelakaan...
Warga Bogor Tewas Kecelakaan di Cinere Depok, Sopir Truk Ekspedisi Diamankan
2 jam yang lalu
Infografis
Serangan Dahsyat Rusia...
Serangan Dahsyat Rusia Hancurkan 4 Rudal Patriot AS di Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved