Kejari Bandung Penjarakan Ratusan Pelaku Kasus Narkoba, Musnahkan 19 Kg Sabu
Senin, 29 November 2021 - 18:07 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Iwa, seluruh kasus tindak pidana, baik kasus narkoba maupun tindak pidana lainnya itu sudah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Sehingga, merujuk pada keputusan pengadilan, Kejari Bandung melakukan pemusnahan barang bukti.
Baca juga: Antisipasi Ledakan Varian Omicron di Bandung, Posko Oksigen Mulai Disiagakan
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, di antaranya 19 kilogram sabu. Selain sabu, barang bukti lain yang dimusnahkan, yakni 1,8 kg ganja, 78 gram tembakau sintetis atau tembakau gorila, dan 323 obat terlarang atau psikotropika. "Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan cairan khusus," katanya.
Selain barang bukti narkoba, pihaknya juga memusnahkan barang bukti kasus tindak pidana lainnya, seperti ponsel, kosmetik, rokok tanpa cukai, hingga senjata tajam yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
"Kita melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti yang perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Iwa.
Baca juga: Antisipasi Ledakan Varian Omicron di Bandung, Posko Oksigen Mulai Disiagakan
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, di antaranya 19 kilogram sabu. Selain sabu, barang bukti lain yang dimusnahkan, yakni 1,8 kg ganja, 78 gram tembakau sintetis atau tembakau gorila, dan 323 obat terlarang atau psikotropika. "Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan cairan khusus," katanya.
Selain barang bukti narkoba, pihaknya juga memusnahkan barang bukti kasus tindak pidana lainnya, seperti ponsel, kosmetik, rokok tanpa cukai, hingga senjata tajam yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
"Kita melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti yang perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Iwa.
(msd)
Lihat Juga :