Asyik Nongkrong di Cafe, 12 Orang Reaktif Saat Rapid Test

Minggu, 07 Juni 2020 - 10:27 WIB
loading...
Asyik Nongkrong di Cafe,...
Opsgab digelar Pemkot Malang, Polresta Malang Kota, dan Kodim 0833 Kota Malang, untuk ketertiban masyarakat menjalankan protokol kesehatan. Foto/Dok. Humas Pemkot Malang
A A A
MALANG - Operasi gabungan (Opsgab) untuk ketertiban masyarakat menjalankan protokol kesehatan, terus digelar oleh Pemkot Malang, Polresta Malang Kota, dan Kodim 0833 Kota Malang.

(Baca juga: Pandemi COVID-19, Ini Kata Indra Sjafri Tentang Liga 1 2020 )

Dalam setiap opsgab tersebut, juga digelar rapid test terhadap pengunjung, dan pengelola cafe, atau warung kopi. Seperti yang dilakukan pada Sabtu (6/6/2020) malam di Jalan Bondowoso, Kota Malang.

Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko; Kapolresta Malang Kota, Kombes Leonardus Simarmata; Dandim 0833 Kota Malang, Letkol Inf. Tommy Anderson; dan Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto turut serta pada kegiatan tersebut.

"Berdasarkan data yang ada, dari 116 orang yang menjalani rapid test, sebanyak 12 orang dinyatakan reaktif. Untuk itu, mereka diwajibkan melakukan karantina mandiri di bawah pengawasan ketat kecamatan dan Puskesmas setempat. Dua hari lagi, rencananya juga akan dilakukan tes swab terhadap mereka yang reaktif," tegas Sofyan Edi Jarwoko.

Wakil wali kota yang akrab disapa Bung Edi itu menjelaskan, temuan 12 orang reaktif tersebut, membuktikan bahwa masyarakat harus tetap waspada dan menjalankan protokol kesehatan secara disiplin. "Reaktif memang tidak menunjukkan bahwa seseorang terpapar COVID-19, namun di dalam tubuhnya sudah jelas ada virus dan hal itu harus kita waspadai," tambahnya.

(Baca juga: Normal Baru, Sehari Restoran di Swedia Hanya Terima 1 Tamu )

Dalam masa transisi kedua ini, dia menegaskan akan terus bersama-sama Polresta Malang Kota, dan Kodim 0833 Kota Malang, untuk memperketat penerapan protokol kesehatan di masyarakat.

"Kami harapkan, masyarakat dapat semakin sadar dalam penggunaan masker, dan menjaga jarak. Demikian juga untuk pelaku usaha, diharapkan dapat semakin mempersiapkan berbagai persyaratan sesuai Perwali sebelum kembali membuka tempat usahanya," tegasnya.

Sementara itu, cafe di Jalan Bondowoso tersebut juga dikenai sanksi untuk tutup selama 14 hari ke depan. "Hal itu kami lakukan karena dari hasil rapid test ditemukan satu orang manajemen, dan dua orang juru parkirnya reaktif, sehingga ke depan perlu kami observasi lebih lanjut," tandasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1839 seconds (0.1#10.140)