Ribuan Buruh Kepung Gedung Sate Demi Kawal Penetapan UMK

Minggu, 28 November 2021 - 19:53 WIB
loading...
Ribuan Buruh Kepung...
Ribuan buruh akan mengelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung selama dua hari, Senin dan Selasa (29-30/11/2021) demi mengawal penetapan UMK Bandung. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Ribuan buruh yang tergabung dalam beberapa organisasi akan mengelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate , Jalan Diponegoro, Kota Bandung selama dua hari, Senin dan Selasa (29-30 November 2021).

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto mengaku, selama dua hari pihaknya akan mengelar aksi unjuk rasa berbarengan dengan aksi mogok kerja. Aksi akan melibatkan ribuan buruh di Bandung Raya.

Baca juga: Kota Bandung Usulkan Kenaikan UMK Menjadi Rp3,7 Juta

Aksi akan dimulai pada siang hari, dengan dimulai dari beberapa titik atau kawasan industri di Bandung Raya. Buruh akan konvoi menggunakan sepeda motor menuju Gedung Sate.

"Tuntutannya, meminta Gubernur Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota untuk tahun 2022 sesuai dengan rekomendasi atau usulan bupati atau walikota se-Jawa Barat yang telah disampaikan Kepada Gubernur Jawa Barat," kata Roy, Minggu (28/11/2021).

Baca juga: Tolak UMP, 3.000 Buruh Jabar Bakal Geruduk Gedung Sate

Hal itu karena mayoritas rekomendasi UMK tahun 2022 yang disampaikan oleh Bupati/Walikota se-Jawa Barat kepada Gubernur Jawa Barat tidak lagi berdasarkan atau mengacu pada perhitungan Formula PP No.36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Selain itu, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah melakukan Rapat pleno UMK tahun 2022. Rapat dilakukan pada 26 November 2021 sampai malam hari. Maksud rapat pleno untuk menanggapi rekomendasi atau usulan bupati atau walikota se-Jawa Barat.

Baca juga: 6 Lembar Amanat Prabu Guru Darmasiksa Pegangan Hidup di Tatar Sunda

Tuntutan penetapan upah tidak mengunakan PP No 36 karena aturan tersbeut turunan dari UU Cipta Kerja. Semantara, MK telah menyatakan UU tersbeut inkonstitusional bersyarat.

Menurut dia, PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan metode formula pengupahan sebagaimana PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan telah berdampak luas kepada para pekerja di Indonesia. Pihaknya mewanti wanti agar dalam penetapan upah minimum tahun 2022 tidak didasarkan pada PP No.36 Tahun 2021.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Urgensi Pendekatan Humanis...
Urgensi Pendekatan Humanis dalam Penataan Kota dan Relokasi UMKM
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
3 Tahun Jangkau 12 Ribu...
3 Tahun Jangkau 12 Ribu Warga, Dexa Group Perluas Akses Cek Kesehatan Gratis
Penangkapan 101 Orang...
Penangkapan 101 Orang saat May Day Dinilai sesuai Prosedur, Lemkapi: Cegah Gangguan Keamanan
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Bandung Disulap Jadi...
Bandung Disulap Jadi Korea Mini, Ribuan Pengunjung Serbu Festival K-Food Halal dan K-Culture
Hujan Tak Surutkan Antusiasme...
Hujan Tak Surutkan Antusiasme Warga Sambut Prabowo di Bandung
Rekomendasi
Iran Bisa Terima Rp894...
Iran Bisa Terima Rp894 Triliun dalam Bentuk Keringanan Sanksi sesuai Kesepakatan Akhir
Potensi Sensus Ekonomi...
Potensi Sensus Ekonomi Melahirkan Ribuan Keputusan
PM Pakistan: AS dan...
PM Pakistan: AS dan Iran akan Bahas Program Rudal Balistik dan Isu Nuklir dalam 60 Hari ke Depan
Berita Terkini
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Ketua PMI Jakpus Apresiasi...
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Warga Jakarta Bangun...
Warga Jakarta Bangun Gerakan Bersama Perangi Polusi Udara
Infografis
Konten Kreator Muslim...
Konten Kreator Muslim asal Israel Beli Paspor Rp2 Miliar demi Masuk Malaysia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved