5 Bulan Buron, 3 Pembunuh Sadis yang Terekam CCTV Akhirnya Dibekuk

Jum'at, 26 November 2021 - 22:48 WIB
loading...
A A A
Selain berhasil meringkus ketiga tersangka, polisi juga turut menyita satu bilah senjata tajam jenis badik yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.



“Dalam penanganan kasus ini, para pelaku akan dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan perannya masing masing,” bebernya.

Tersangka Marwan dan Ahmad Subek dijerat polisi dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 3 kuhp tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana selama 20 tahun kurungan penjara.

“Sementara tersangka Ambo Trang dikenakan Pasal 55 dan 56 junto Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun kurungan penjara,” tandasnya.
(nic)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1861 seconds (0.1#10.140)