Cara Membedakan Fintech Legal dan Ilegal

Sabtu, 27 November 2021 - 02:45 WIB
loading...
Cara Membedakan Fintech...
Ketua Bidang Edukasi, Literasi dan Riset Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar (kanan) saat menjelaskan tentang fintech legal dan ilegal.Foto/masdarul kh
A A A
MALANG - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terus melakukan edukasi pada masyarakat terkait pinjaman online (pinjol) . Ini dilakukan karena pinjol masih memiliki stigma negatif di masyarakat.

Ketua Bidang Edukasi, Literasi dan Riset AFPI Entjik S Djafar memberikan panduan-panduan bagi masyarakat agar tidak terjerat pinjol ilegal.

Entjik menerangkan, saat ini ada 104 pinjol legal yang terdaftar resmi serta diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Semua data pinjol bisa diakses di website resmi OJK. "Jadi kalau yang tidak ada di sana berarti ilegal," katanya di sela acara Fintech Lending Day di Malang, Jumat (26/11/2021).

Baca juga: Ditabrak Orang Tak Dikenal, Saksi Kunci Pengaturan Skor Dijaga Ketat Brimob Bersenjata Lengkap

Tapi bagi masyarakat yang tidak memiliki akses melihat web resmi itu, Entjik pun memberikan beberapa hal yang bisa dijadikan panduan bagi masyarakat agar bisa membedakan pinjol legal dan ilegal.

Karena pinjol legal diawasi OJK, maka aturan ketat yang harus dipatuhi adalah tidak boleh mengambil data dari handphone. Pinjol legal hanya boleh melakukan tiga hal ketika mendekati nasabah yaitu camera, microphone dan location (camilan). "Kalau sampai ada yang melakukan di luar itu, kami pastikan itu ilegal," tandas Entjik.

Selain itu pinjol ilegal akan melakukan penawaran pinjaman pada masyarakat yang sudah mengunduh aplikasi atau downloader. Jika ada yang menawarkan pinjol melalui whatsapp atau telepon tanpa melakukan registrasi dan memiliki username, Entjik juga menjamin seribu persen pinjol itu ilegal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Konser Hey Slank di...
Konser Hey Slank di Malang: Gebrakan Social Movements ala HS
Kala Nelayan Perempuan...
Kala Nelayan Perempuan di Sumba Go Digital, Buktikan Perempuan Bisa Berdaya 
1.800 Honorer Tangsel...
1.800 Honorer Tangsel Belum Digaji sejak Januari 2026, Kini Banyak Terjerat Pinjol!
Di WEF 2026, Dirut BRI...
Di WEF 2026, Dirut BRI Ungkap Peluang Akselerasi Bisnis Fintech di Indonesia
Ganesh Institute Berikan...
Ganesh Institute Berikan 3 Catatan untuk Pembangunan Sosial Kota Malang
Lippo Renovasi 1.500...
Lippo Renovasi 1.500 Rumah Desa, Dimulai dari Malang
Laporan AMS 2025–2026...
Laporan AMS 2025–2026 AFTECH Petakan Lima Transisi Fintech Indonesia
OJK Sita Aset Rp113,97...
OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar Terkait Kasus Asuransi Prolife Indonesia
AFTECH di IDBS 2026:...
AFTECH di IDBS 2026: Peran Fintech Makin Krusial Sokong Ekonomi Riil
Rekomendasi
4 Operasi Militer Berani...
4 Operasi Militer Berani yang Berakhir Bencana, dari Invasi Teluk Babi hingga Cakar Elang
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Anggaran Rehab-Rekon...
Anggaran Rehab-Rekon Mulai Didistribusikan, Tito Minta K/L Informasikan Rencana Program pada Kepala Daerah
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved