Cara Membedakan Fintech Legal dan Ilegal

Sabtu, 27 November 2021 - 02:45 WIB
loading...
Cara Membedakan Fintech...
Ketua Bidang Edukasi, Literasi dan Riset Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar (kanan) saat menjelaskan tentang fintech legal dan ilegal.Foto/masdarul kh
A A A
MALANG - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terus melakukan edukasi pada masyarakat terkait pinjaman online (pinjol) . Ini dilakukan karena pinjol masih memiliki stigma negatif di masyarakat.

Ketua Bidang Edukasi, Literasi dan Riset AFPI Entjik S Djafar memberikan panduan-panduan bagi masyarakat agar tidak terjerat pinjol ilegal.

Entjik menerangkan, saat ini ada 104 pinjol legal yang terdaftar resmi serta diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Semua data pinjol bisa diakses di website resmi OJK. "Jadi kalau yang tidak ada di sana berarti ilegal," katanya di sela acara Fintech Lending Day di Malang, Jumat (26/11/2021).

Baca juga: Ditabrak Orang Tak Dikenal, Saksi Kunci Pengaturan Skor Dijaga Ketat Brimob Bersenjata Lengkap

Tapi bagi masyarakat yang tidak memiliki akses melihat web resmi itu, Entjik pun memberikan beberapa hal yang bisa dijadikan panduan bagi masyarakat agar bisa membedakan pinjol legal dan ilegal.

Karena pinjol legal diawasi OJK, maka aturan ketat yang harus dipatuhi adalah tidak boleh mengambil data dari handphone. Pinjol legal hanya boleh melakukan tiga hal ketika mendekati nasabah yaitu camera, microphone dan location (camilan). "Kalau sampai ada yang melakukan di luar itu, kami pastikan itu ilegal," tandas Entjik.

Selain itu pinjol ilegal akan melakukan penawaran pinjaman pada masyarakat yang sudah mengunduh aplikasi atau downloader. Jika ada yang menawarkan pinjol melalui whatsapp atau telepon tanpa melakukan registrasi dan memiliki username, Entjik juga menjamin seribu persen pinjol itu ilegal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Konser Hey Slank di...
Konser Hey Slank di Malang: Gebrakan Social Movements ala HS
Kala Nelayan Perempuan...
Kala Nelayan Perempuan di Sumba Go Digital, Buktikan Perempuan Bisa Berdaya 
1.800 Honorer Tangsel...
1.800 Honorer Tangsel Belum Digaji sejak Januari 2026, Kini Banyak Terjerat Pinjol!
Di WEF 2026, Dirut BRI...
Di WEF 2026, Dirut BRI Ungkap Peluang Akselerasi Bisnis Fintech di Indonesia
Ganesh Institute Berikan...
Ganesh Institute Berikan 3 Catatan untuk Pembangunan Sosial Kota Malang
Lippo Renovasi 1.500...
Lippo Renovasi 1.500 Rumah Desa, Dimulai dari Malang
Laporan AMS 2025–2026...
Laporan AMS 2025–2026 AFTECH Petakan Lima Transisi Fintech Indonesia
OJK Sita Aset Rp113,97...
OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar Terkait Kasus Asuransi Prolife Indonesia
AFTECH di IDBS 2026:...
AFTECH di IDBS 2026: Peran Fintech Makin Krusial Sokong Ekonomi Riil
Rekomendasi
Fiscal Dominance dan...
'Fiscal Dominance' dan Depresiasi Rupiah
Kisah Haru Anak Kuli...
Kisah Haru Anak Kuli Bangunan Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira TNI di Istana
Road to Kilau Raya 2026...
Road to Kilau Raya 2026 Hadir di Klaten, Irfan Hakim hingga Denada Siap Hibur Warga
Berita Terkini
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved