Cara Membedakan Fintech Legal dan Ilegal
Sabtu, 27 November 2021 - 02:45 WIB
loading...
Ketua Bidang Edukasi, Literasi dan Riset Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar (kanan) saat menjelaskan tentang fintech legal dan ilegal.Foto/masdarul kh
A
A
A
MALANG - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terus melakukan edukasi pada masyarakat terkait pinjaman online (pinjol) . Ini dilakukan karena pinjol masih memiliki stigma negatif di masyarakat.
Ketua Bidang Edukasi, Literasi dan Riset AFPI Entjik S Djafar memberikan panduan-panduan bagi masyarakat agar tidak terjerat pinjol ilegal.
Entjik menerangkan, saat ini ada 104 pinjol legal yang terdaftar resmi serta diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Semua data pinjol bisa diakses di website resmi OJK. "Jadi kalau yang tidak ada di sana berarti ilegal," katanya di sela acara Fintech Lending Day di Malang, Jumat (26/11/2021).
Baca juga: Ditabrak Orang Tak Dikenal, Saksi Kunci Pengaturan Skor Dijaga Ketat Brimob Bersenjata Lengkap
Tapi bagi masyarakat yang tidak memiliki akses melihat web resmi itu, Entjik pun memberikan beberapa hal yang bisa dijadikan panduan bagi masyarakat agar bisa membedakan pinjol legal dan ilegal.
Karena pinjol legal diawasi OJK, maka aturan ketat yang harus dipatuhi adalah tidak boleh mengambil data dari handphone. Pinjol legal hanya boleh melakukan tiga hal ketika mendekati nasabah yaitu camera, microphone dan location (camilan). "Kalau sampai ada yang melakukan di luar itu, kami pastikan itu ilegal," tandas Entjik.
Selain itu pinjol ilegal akan melakukan penawaran pinjaman pada masyarakat yang sudah mengunduh aplikasi atau downloader. Jika ada yang menawarkan pinjol melalui whatsapp atau telepon tanpa melakukan registrasi dan memiliki username, Entjik juga menjamin seribu persen pinjol itu ilegal.
Ketua Bidang Edukasi, Literasi dan Riset AFPI Entjik S Djafar memberikan panduan-panduan bagi masyarakat agar tidak terjerat pinjol ilegal.
Entjik menerangkan, saat ini ada 104 pinjol legal yang terdaftar resmi serta diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Semua data pinjol bisa diakses di website resmi OJK. "Jadi kalau yang tidak ada di sana berarti ilegal," katanya di sela acara Fintech Lending Day di Malang, Jumat (26/11/2021).
Baca juga: Ditabrak Orang Tak Dikenal, Saksi Kunci Pengaturan Skor Dijaga Ketat Brimob Bersenjata Lengkap
Tapi bagi masyarakat yang tidak memiliki akses melihat web resmi itu, Entjik pun memberikan beberapa hal yang bisa dijadikan panduan bagi masyarakat agar bisa membedakan pinjol legal dan ilegal.
Karena pinjol legal diawasi OJK, maka aturan ketat yang harus dipatuhi adalah tidak boleh mengambil data dari handphone. Pinjol legal hanya boleh melakukan tiga hal ketika mendekati nasabah yaitu camera, microphone dan location (camilan). "Kalau sampai ada yang melakukan di luar itu, kami pastikan itu ilegal," tandas Entjik.
Selain itu pinjol ilegal akan melakukan penawaran pinjaman pada masyarakat yang sudah mengunduh aplikasi atau downloader. Jika ada yang menawarkan pinjol melalui whatsapp atau telepon tanpa melakukan registrasi dan memiliki username, Entjik juga menjamin seribu persen pinjol itu ilegal.
Lihat Juga :