Polisi Ungkap Jaringan Pengedar Sabu di Pampang, Libatkan Sepasang Kekasih
Jum'at, 26 November 2021 - 23:05 WIB
loading...
Ilustrasi. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
MAKASSAR - Pria berinisial AD (24) dan wanita berinisial SW (25) terpaksa meringkuk di tahanan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar . Keduanya diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Selain itu polisi juga menangkap lelaki MI.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto mengatakan, muda-mudi tersebut ditangkap di Jalan Pampang 1, Kecamatan Panakkukang belum lama ini. Keduanya diamankan bersama barang bukti tiga saset sabu-sabu seberat 2 gram dan 1 saset tembakau sintetis.
Baca juga:Curi Motor Demi Beli Sabu, Dua Residivis Ini Dibekuk Polisi
Yudi bilang, lokasi penangkapan pada Rabu 24 November 2021 itu, merupakan kediaman SW. Polisi disebutkan telah lama mengintai sepasang kekasih ini. Setelah informasi dan petunjuk terkumpul, barulah petugas melakukan penggerebekan.
"Saat anggota melakukan penggeledahan ditemukan 2 saset sabu dengan berat kurang lebih 2 gram. Serta 1 saset tembakau sintetis. Semuanya ditemukan dalam kamar wanita SW, yang mana diakui barang tersebut adalah miliknya," kata Yudi, Jumat (26/11).
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto mengatakan, muda-mudi tersebut ditangkap di Jalan Pampang 1, Kecamatan Panakkukang belum lama ini. Keduanya diamankan bersama barang bukti tiga saset sabu-sabu seberat 2 gram dan 1 saset tembakau sintetis.
Baca juga:Curi Motor Demi Beli Sabu, Dua Residivis Ini Dibekuk Polisi
Yudi bilang, lokasi penangkapan pada Rabu 24 November 2021 itu, merupakan kediaman SW. Polisi disebutkan telah lama mengintai sepasang kekasih ini. Setelah informasi dan petunjuk terkumpul, barulah petugas melakukan penggerebekan.
"Saat anggota melakukan penggeledahan ditemukan 2 saset sabu dengan berat kurang lebih 2 gram. Serta 1 saset tembakau sintetis. Semuanya ditemukan dalam kamar wanita SW, yang mana diakui barang tersebut adalah miliknya," kata Yudi, Jumat (26/11).
Lihat Juga :