Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata Usulkan Kenaikan UMK
Jum'at, 26 November 2021 - 10:33 WIB
loading...
A
A
A
Jeje memaparkan, sebenarnya ada dua usulan konsep untuk menentukan besaran UMK Pangandaran ke Gubernur Jawa Barat.
Usulan pertama hasil kesepakatan dengan dewan pengupahan dan usulan ke dua keinginan Bupati Pangandaran.
Hasil kesepakatan bersama unsur serikat buruh, pengusaha dan akademik, UMK Kabupaten Pangandaran 2022 naik sebesar Rp23.773 pada 2021 atau Rp1.884.364.
Dasar kenaikan UMK itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan keputusan itu sudah disepakati semua pihak.Tetapi Jeje berkeinginan UMK 2022 harus naik sebesar Rp100 ribu atau menjadi Rp 1.960.000.
"Besar harapan kami usulan yang disepakati oleh Gubernur Jawa Barat yang terbaik untuk masyarakat," pungkas Jeje. CM
Usulan pertama hasil kesepakatan dengan dewan pengupahan dan usulan ke dua keinginan Bupati Pangandaran.
Hasil kesepakatan bersama unsur serikat buruh, pengusaha dan akademik, UMK Kabupaten Pangandaran 2022 naik sebesar Rp23.773 pada 2021 atau Rp1.884.364.
Dasar kenaikan UMK itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan keputusan itu sudah disepakati semua pihak.Tetapi Jeje berkeinginan UMK 2022 harus naik sebesar Rp100 ribu atau menjadi Rp 1.960.000.
"Besar harapan kami usulan yang disepakati oleh Gubernur Jawa Barat yang terbaik untuk masyarakat," pungkas Jeje. CM
(srf)
Lihat Juga :