Strisanggrahana Hukuman Pelaku Kejahatan Seksual Zaman Majapahit

Kamis, 25 November 2021 - 05:13 WIB
loading...
Strisanggrahana Hukuman...
Strisanggrahana Cara Kerajaan Majapahit Hukum Pelaku Kejahatan Seksual
A A A
Cerita pagi kali ini menyuguhkan cara Kerajaan Majapahit yang sangat tegas dalam menerapkan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual yang disebut Strisanggrahana. Hukumannya mulai dari denda, potong tangan, hingga hukuman mati. Hukuman itu sebagai bukti ketegasan penegakan hukum Kerajaan Majapahit dalam mengatur hubungan pria dan wanita.

Dari beragam sumber diketahui, aturan itu termaktub dalam Prasasti Cangu (1358 M) dan kitab perundangan-undangan Agama. Ketegasan hukum di zaman Majapahit itu bisa dilihat dari aturan tempat penyeberangan di Bengawan Solo, yang penerapan hukumannya bisa dilihat dari contoh kasus seorang tukang perahu.

Seseorang tidak akan dianggap bersalah jika menyeberangkan perempuan baik yang masih perawan atau sudah bersuami. Namun, aturan ini berlaku selama dia tidak berbuat astacorah, yaitu delapan macam kejahatan yang berhubungan dengan pencurian.

Baca Juga: Misteri Pembobol Gudang Emas Majapahit dan Siasat Hayam Wuruk Menjaga Istana

Dalam teks perundang-undangan Agama, terdapat bab mengenai paradara di antara 19 bab yang memiliki 275 pasal. Paradara memiliki arti istri orang lain atau perbuatan serong. Bab Paradara memuat 17 pasal yang mengatur jenis hukuman dan denda yang dikenakan kepada laki-laki yang mengganggu perempuan.

Paradara mengatur ketentuan hukuman bagi pemerkosa istri orang lain yang dendanya disesuaikan dengan kedudukan sang perempuan dalam kasta. Bila korban berkasta tinggi, yang dikategorikan sebagai perempuan utama, jumlah dendanya dua laksa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Di Balik Kesaktian Pangeran...
Di Balik Kesaktian Pangeran Diponegoro, Ada Keris Pusaka Bernama Kiai Bondoyudo
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
Kisah Jenderal Kopassus...
Kisah Jenderal Kopassus Soegito Pertaruhkan Nyawa saat Hadapi Pemberontak Fretilin
Kisah Pasukan Legiun...
Kisah Pasukan Legiun Mangkunegaran Mampu Menandingi Kekuatan Militer Eropa
Indonesia di Antara...
Indonesia di Antara Quantum Warfare dan Multipolaritas
Urgensi Indonesia Maritime...
Urgensi Indonesia Maritime Policy
3 Potret Karya Ivan...
3 Potret Karya Ivan Gunawan di New York Fashion Week 2023, Terinspirasi Kerajaan Majapahit
Rekomendasi
Benarkah Ronaldo Tak...
Benarkah Ronaldo Tak Punya Warisan Besar di Piala Dunia?
Dilaporkan Roy Suryo...
Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi, Lechumanan: Saya Kepengin Cepat Diperiksa
Aturan Baru Outsourcing...
Aturan Baru Outsourcing Masuk Tahap Finalisasi, Said Iqbal: Target Rampung Juli 2026
Berita Terkini
Kortastipidkor Polri...
Kortastipidkor Polri Datangi Ruko di Jalan Asem Cipete, Penggeledahan Lagi?
Kukuhkan Guru dan Karyawan...
Kukuhkan Guru dan Karyawan TK Ketilang, Rektor UIN: Seluruh Tenaga Pendidik Kini Punya Status Jelas
Bandar Narkoba yang...
Bandar Narkoba yang Bikin 3 Polisi Gugur di Katingan Ditangkap!
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
Infografis
7 Fakta Pulau Pedofil...
7 Fakta Pulau Pedofil Jeffrey Epstein: Kuil Misterius hingga Dugaan Kejahatan Seksual
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved