Komnas PA: Pelabelan Peringatan BPA Wujud Perlindungan Anak
Rabu, 24 November 2021 - 21:36 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau ada label peringatannya, masyarakat tidak keliru lagi memilih produk yang sehat. Terutama agar menjaga anak-anak, bayi, balita, dan janin, jangan ditulis kecil-kecil. Karena untuk konsumsi bayi, balita, dan ibu hamil tidak boleh ada batas ambang BPA pada kemasan plastik No.7 yang mengandung BPA, Harus zero BPA," kata Arist.
Dalam perjalanannya setelah komisi IX melalui Arzeti Bilbina menginisiasi agar BPOM memberi label peringatan konsumen pada seluruh kemasan plastik dengan kode No.7 yang mengandung BPA. Artinya tidak boleh lagi ada kemasan yang mengandung BPA yang kontak langsung dengan makanan dan minuman yang akan dikonsumsi oleh bayi, balita, dan ibu hamil.
Langkah ini jelas lebih maju. Seperti di negara negara lain yang mengatur ketat penggunaan kemasan plastik No.7 yang mengandung BPA, agar kemasan ini tidak dipergunakan pada makanan dan minuman yang akan dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil.
Tapi bagi Komnas PA yang terpenting selamatkan lebih dulu masa depan anak-anak. Dengan menjaga kesehatan bagi bayi, balita dan janin.
Arist juga mengingatkan tentang adanya SNI dan BPOM. SNI merupakan standar teknis yang disusun oleh perwakilan produsen, konsumen, regulator, akademisi, praktisi, asosiasi dan lain - lain.
Dalam perjalanannya setelah komisi IX melalui Arzeti Bilbina menginisiasi agar BPOM memberi label peringatan konsumen pada seluruh kemasan plastik dengan kode No.7 yang mengandung BPA. Artinya tidak boleh lagi ada kemasan yang mengandung BPA yang kontak langsung dengan makanan dan minuman yang akan dikonsumsi oleh bayi, balita, dan ibu hamil.
Langkah ini jelas lebih maju. Seperti di negara negara lain yang mengatur ketat penggunaan kemasan plastik No.7 yang mengandung BPA, agar kemasan ini tidak dipergunakan pada makanan dan minuman yang akan dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil.
Tapi bagi Komnas PA yang terpenting selamatkan lebih dulu masa depan anak-anak. Dengan menjaga kesehatan bagi bayi, balita dan janin.
Arist juga mengingatkan tentang adanya SNI dan BPOM. SNI merupakan standar teknis yang disusun oleh perwakilan produsen, konsumen, regulator, akademisi, praktisi, asosiasi dan lain - lain.
Lihat Juga :