Komnas PA: Pelabelan Peringatan BPA Wujud Perlindungan Anak

Rabu, 24 November 2021 - 21:36 WIB
loading...
Komnas PA: Pelabelan...
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Komnas Perlindungan Anak menyayangkan ungkapan yang menyatakan sertifikasi BPA' terhadap kemasan plastik yang mengandung BPA akan menganggu industri AMDK secara keseluruhan. Pernyataan itu jelas tidak mementingkan kesehatan masyarakat.

Demikian disampaikan Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. Terutama bagi bayi, kata dia, balita dan janin pada ibu hamil. Bayi, balita, janin dan anak-anak merupakan kelompok usia rentan. Mereka belum memiliki sistem detok yang bagus di dalam tubuh. Baca juga: Guru Besar Undip: Kemasan Plastik Makanan dan Minuman Harus Bebas Zat BPA

Yang lebih menyakitkan, pernyataan itu diungkapkan oleh pejabat Kemenperin dan bertepatan dengan 32tahun konvensi PBB hak anak. Di mana ada 10 hak anak. Salah satunya hak untuk hidup sehat.

"Setiap 20 November kita peringati hari konvensi hak anak dunia. Pada saat itu di tahun 1989, PBB mengamanatkan konvensi hak anak. Bahwa anak - anak itu memiliki 10 hak dasar yang harus diperhatikan. Pada poin nomor 3 hak untuk memperoleh perlindungan. Poin nomor 4 hak memperolah makanan (makanan sehat tentunya) dan hak atas kesehatan tubuh yang sehat akan membuat anak berkembang optimal. Jika dicerna pernyataan Kemenperin itu melanggar 3 poin konvensi hak dasar anak. Anak harus mendapat makanan dan minuman yang sehat. Dengan adanya pelabelan pada galon guna ulang dan kemasan plastik lainnya dengan kode No.7 yang mengandung BPA, setidaknya telah melaksanakan tiga fungsi, perlindungan, memberi makan, dan minuman yang sehat dan hak anak untuk hidup sehat," papar Arist di Jakarta,

Jelas melanggar hak anak akan hidup sehat dan perlindungan kesehatan dari negara. Sejak awal Komnas Perlindungan Anak mendorong kepada BPOM agar memberi label pada galon guna ulang dan kemasan plastik lainnya dengan kode plastik Nomor 7 yang mengandung BPA, bahwa produk tersebut tidak cocok untuk bayi, balita dan janin pada ibu hamil,dengan begitu industri tidak perlu ganti gallon, dan kemasan. Hanya mengingatkan kepada masyarakat agar bayi, balita, dan janin tidak mengkonsumsinya. Sama halnya dengan produk lainnya, seperti peringatan pada kemasan pada susu kental manis dan rokok.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Viral Mitos Lemak Berbahaya...
Viral Mitos Lemak Berbahaya untuk MPASI Anak, Ini Penjelasan Dokter!
Peringatan WDHD 2026,...
Peringatan WDHD 2026, Orang Tua Diajak Pahami Kesehatan Saluran Cerna Anak
BGN Wajibkan Dapur MBG...
BGN Wajibkan Dapur MBG Prioritaskan Ibu Hamil dan Balita, Ahli Gizi: Fokus Tekan Stunting
Rekomendasi
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Sarwendah Hapus Sejumlah...
Sarwendah Hapus Sejumlah Brand dari Bio Instagram, Ada Apa?
Tak Suka Film Horor,...
Tak Suka Film Horor, Rano Karno Nonton 'Ghost in the Cell' karena Dibujuk Istri
Berita Terkini
Parapuar 2026 Hadirkan...
Parapuar 2026 Hadirkan Senja, Budaya dan Musik di Labuan Bajo
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Infografis
10 Jurusan Favorit BUMN,...
10 Jurusan Favorit BUMN, Anak Muda Wajib Tahu!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved