Komnas PA: Pelabelan Peringatan BPA Wujud Perlindungan Anak

Rabu, 24 November 2021 - 21:36 WIB
loading...
Komnas PA: Pelabelan...
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Komnas Perlindungan Anak menyayangkan ungkapan yang menyatakan sertifikasi BPA' terhadap kemasan plastik yang mengandung BPA akan menganggu industri AMDK secara keseluruhan. Pernyataan itu jelas tidak mementingkan kesehatan masyarakat.

Demikian disampaikan Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. Terutama bagi bayi, kata dia, balita dan janin pada ibu hamil. Bayi, balita, janin dan anak-anak merupakan kelompok usia rentan. Mereka belum memiliki sistem detok yang bagus di dalam tubuh. Baca juga: Guru Besar Undip: Kemasan Plastik Makanan dan Minuman Harus Bebas Zat BPA

Yang lebih menyakitkan, pernyataan itu diungkapkan oleh pejabat Kemenperin dan bertepatan dengan 32tahun konvensi PBB hak anak. Di mana ada 10 hak anak. Salah satunya hak untuk hidup sehat.

"Setiap 20 November kita peringati hari konvensi hak anak dunia. Pada saat itu di tahun 1989, PBB mengamanatkan konvensi hak anak. Bahwa anak - anak itu memiliki 10 hak dasar yang harus diperhatikan. Pada poin nomor 3 hak untuk memperoleh perlindungan. Poin nomor 4 hak memperolah makanan (makanan sehat tentunya) dan hak atas kesehatan tubuh yang sehat akan membuat anak berkembang optimal. Jika dicerna pernyataan Kemenperin itu melanggar 3 poin konvensi hak dasar anak. Anak harus mendapat makanan dan minuman yang sehat. Dengan adanya pelabelan pada galon guna ulang dan kemasan plastik lainnya dengan kode No.7 yang mengandung BPA, setidaknya telah melaksanakan tiga fungsi, perlindungan, memberi makan, dan minuman yang sehat dan hak anak untuk hidup sehat," papar Arist di Jakarta,

Jelas melanggar hak anak akan hidup sehat dan perlindungan kesehatan dari negara. Sejak awal Komnas Perlindungan Anak mendorong kepada BPOM agar memberi label pada galon guna ulang dan kemasan plastik lainnya dengan kode plastik Nomor 7 yang mengandung BPA, bahwa produk tersebut tidak cocok untuk bayi, balita dan janin pada ibu hamil,dengan begitu industri tidak perlu ganti gallon, dan kemasan. Hanya mengingatkan kepada masyarakat agar bayi, balita, dan janin tidak mengkonsumsinya. Sama halnya dengan produk lainnya, seperti peringatan pada kemasan pada susu kental manis dan rokok.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
World Allergy Week 2026,...
World Allergy Week 2026, Dorong Anak Aktif dan Cerdas Sejak Dini
Ibu Hamil dan Balita...
Ibu Hamil dan Balita juga Tidak Terima MBG saat Libur Sekolah
Viral Mitos Lemak Berbahaya...
Viral Mitos Lemak Berbahaya untuk MPASI Anak, Ini Penjelasan Dokter!
Rekomendasi
Daftar Lengkap Harga...
Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina! Pertamax Tetap, Turbo Turun Jadi Rp19.300/Liter
FIFA: Cooling Break...
FIFA: Cooling Break Dihilangkan di Laga Meksiko vs Ekuador
Aroma Match Fixing Rugikan...
Aroma Match Fixing Rugikan Timnas Iran di Piala Dunia 2026, Kenapa FIFA Tolak Investigasi?
Berita Terkini
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
Ini Daftar Jalan di...
Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Presiden Belarus Melintas
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Infografis
Jerman Persiapkan Anak-anak...
Jerman Persiapkan Anak-anak Hadapi Krisis Perang Dunia III
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved