12 Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Korupsi RS Batua Segera Dilimpahkan
Rabu, 24 November 2021 - 19:59 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya Idil menyatakan 12 tersangka yakni AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, DR, ATR dan RP, telah dinyatakan lengkap. "Sisa satu berkas tersangka yang belum lengkap, inisial AEHS," ungkapnya.
Menurut dia, berkas AEHS dikembalikan karena masih ada kekurangan materi perkara baik formil maupun materil. Kini pihaknya sisa menunggu 12 tersangka diserahkan bersama barang bukti, guna menentukan jadwal persidangan. "Kita tunggu koordinasi dari penyidik Polda Sulsel," ucap Idil.
Adapun rincian peran tersangka yakni AN selaku pengguna anggaran (PA), SR selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), MA selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), FM selaku panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP).
Baca Juga: Diharap Berlanjut, Pembangunan RS Batua Diusul Masuk Penganggaran 2022
Kemudian HS, MW, AS dari kelompok kerja (Pokja) 3. Lalu MK selaku Direktur PT SA, AIHS selaku Kuasa Direktur PT SA, AEHS selaku Direktur PT TMSS, DR dan APR selaku Konsultan pengawas CV SL, dan RP selaku Inspektor Pengawasan.
Penyidik menjerat 13 tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) ke 1E KUHPidana.
Proyek RS tipe C di Jalan Abd Dg Sirua, Kecamatan Manggala itu, menelan anggaran Rp25,5 miliar dari APBD Kota Makassar tahun 2018. Pembangunan tersebut dikerjakan PT SA.
Menurut dia, berkas AEHS dikembalikan karena masih ada kekurangan materi perkara baik formil maupun materil. Kini pihaknya sisa menunggu 12 tersangka diserahkan bersama barang bukti, guna menentukan jadwal persidangan. "Kita tunggu koordinasi dari penyidik Polda Sulsel," ucap Idil.
Adapun rincian peran tersangka yakni AN selaku pengguna anggaran (PA), SR selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), MA selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), FM selaku panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP).
Baca Juga: Diharap Berlanjut, Pembangunan RS Batua Diusul Masuk Penganggaran 2022
Kemudian HS, MW, AS dari kelompok kerja (Pokja) 3. Lalu MK selaku Direktur PT SA, AIHS selaku Kuasa Direktur PT SA, AEHS selaku Direktur PT TMSS, DR dan APR selaku Konsultan pengawas CV SL, dan RP selaku Inspektor Pengawasan.
Penyidik menjerat 13 tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) ke 1E KUHPidana.
Proyek RS tipe C di Jalan Abd Dg Sirua, Kecamatan Manggala itu, menelan anggaran Rp25,5 miliar dari APBD Kota Makassar tahun 2018. Pembangunan tersebut dikerjakan PT SA.
Lihat Juga :