Rentan Dikriminalisasi, Notaris Minta Perlindungan Profesi Dihormati

Rabu, 24 November 2021 - 17:56 WIB
loading...
A A A
Prof Marcus Gunarto menyampaikan kriminalisasi dalam berbagai literatur dikatakan perbuatan yang semula bukan pidana menjadi pidana yaitu memformulasikan satu perbuatan yang semula bukan perbuatan pidana, namun karena ada kebijakan kriminal itu ditetapkan sebagai perbuatan tindak pidana.

“Namun, dalam sehari-hari ada istilah juga kriminalisasi yaitu maknanya untuk menetapkan tersangka atau terdakwa atas perbuatan yang tidak dilakukannya,” ujar Marcus.

Sedangkan, over kriminalisasi adalah penggunaan sanksi pidana yang melampaui batas. Dalam kaitannya dengan jabatan notaris, tidak ada ketentuan pidana diatur dalam jabatan UU notaris, sehingga kriminalisasi secara potensial terjadi berdasarkan undang-undang lain. Dalam konteks penegakan hukum sebagai seorang notaris tidak dapat dipastikan sebagai tersangka, namun jika ada notaris indikasi tindak pidana yang dilakukan dapat dipastikan akan diminta sebagai saksi.

“Jadi, kriminalisasi dalam proses tersebut sebagai tersangka bukan sebagai saksi,namun harus ditemukan adanya maksud-maksud jahat atau mensrea,” ucapnya.

Dalam konteks melindungi profesi notaris, pemanggilan notaris baik sebagai saksi maupun tersangka selain ditentukan dalam KUHAP juga diatur dalam UU Jabatan Notaris.

Menurut Dewi Tenty, notaris yang juga inisator kelompecapir, diskusi diselenggarakan lantaran adanya pemberitaan yang masif profesi notaris yang dikaitkan dengan mafia tanah. Bahkan, terjadi kasus kriminalisasi yang menimpa notaris dan PPAT seperti halnya sebuah puncak gunung es masih banyak lagi kasus-kasus yang dialami notaris di berbagai daerah.

“Salah satu faktornya yang kami lihat adalah UU Jabatan Notaris dinilai mengatur terlalu rinci tentang kewajiban dan larangan terhadap notaris sehingga menjadikan bumerang bagi notaris itu sendiri,” ujar Dewi.

UUJN sebagai payung hukum bagi notaris hendaknya dikaji kembali dengan merevisi pasal-pasal yang rentan terhadap pidana bagi notaris. Harus pula segera proses legislasi UU tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Petisi Ahli Sampaikan...
Petisi Ahli Sampaikan Aspirasi Organisasi Advokat ke Ketua Baleg DPR
AAI Satukan Kepengurusan...
AAI Satukan Kepengurusan lewat Munaslub Bersama di Jakarta
Petisi Ahli Tampung...
Petisi Ahli Tampung Seluruh Masukan Organisasi Hukum Terkait RUU Advokat
Rekomendasi
El Rumi Sentil Sosok...
El Rumi Sentil Sosok yang Ngemis Rating, Sindir Anjasmara?
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan Groundbreaking Proyek Masela Senilai Rp375 Triliun Hari Ini
Dokter Tifa dan Roy...
Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
Berita Terkini
DPRD Kota Bandung Rancang...
DPRD Kota Bandung Rancang Regulasi Baru untuk Dorong Kinerja BPR Bandung
Aktivis: Harus Objektif...
Aktivis: Harus Objektif Sikapi Kematian 3 Pekerja di Gorong-gorong Jakarta
Dokter Tifa Optimistis...
Dokter Tifa Optimistis Eksepsinya Dikabulkan Hakim
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
Infografis
Gen Z Kelompok Paling...
Gen Z Kelompok Paling Rentan, 52% Pekerja Alami Kelelahan Kerja Kronis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved