Bikin Warga Condet Terusik, Suami yang Sebut Istri Diperkosa Bisa Jadi Tersangka
Selasa, 23 November 2021 - 19:23 WIB
loading...
A
A
A
"Untuk kemungkinan menjadi tersangka karena menyebar berita bohong, sampai saat ini masih kita dalami," ujarnya.
Penyebar berita bohong dalam Pasal 14 ayat 1 UU 1946 tentang peraturan hukum pidana, dapat dijerat dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. Adapun bunyi Pasal 14 itu sebagai berikut:
1. Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
2. Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Penyebar berita bohong dalam Pasal 14 ayat 1 UU 1946 tentang peraturan hukum pidana, dapat dijerat dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. Adapun bunyi Pasal 14 itu sebagai berikut:
1. Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
2. Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
(thm)
Lihat Juga :