Bikin Warga Condet Terusik, Suami yang Sebut Istri Diperkosa Bisa Jadi Tersangka

Selasa, 23 November 2021 - 19:23 WIB
loading...
Bikin Warga Condet Terusik,...
Suami kasus dugaan perzinaan di kawasan Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, bisa jadi tersangka. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Suami dari perempuan kasus dugaan perzinaan di kawasan Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, bisa jadi tersangka . Sebab, dia sebelumnya dianggap menyebarkan berita bohong.

Kasus dugan perzinaan yang melibatkan seorang perempuan disabilitas dengan seorang pria itu kini membuat ketenteraman warga Condet terusik. Pasalnya, akibat perbuatan itu ratusan orang menggeruduk rumah terduga pelaku perzinaan di Jalan Batu Kinyang, pada Kamis 18 November 2021.

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Perzinaan di Condet

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, penggerudukan itu terjadi akibat ulah sang suami dari perempuan tersebut yang menyebarluaskan berita bohong kepada rekannya.

"Awalnya itu suaminya bilang pemerkosaan, tetapi ternyata istrinya mengakui perbuatannya di hadapan suaminya melakukan zina," kata Erwin, Selasa (23/11/2021).

Akibat berita bohong yang disebarluaskan sang suami, warga sekitar menjadi resah karena secara tidak langsung sudah mencemarkan nama baik kampung tersebut. Polisi sedang mendalami apakah pelapor bisa menjadi tersangka.

Baca juga: Begini Fakta Pemerkosaan di Condet, Ternyata Perzinaan

"Untuk kemungkinan menjadi tersangka karena menyebar berita bohong, sampai saat ini masih kita dalami," ujarnya.

Penyebar berita bohong dalam Pasal 14 ayat 1 UU 1946 tentang peraturan hukum pidana, dapat dijerat dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. Adapun bunyi Pasal 14 itu sebagai berikut:

1. Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

2. Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Rekomendasi
Menkes Ungkap Bahaya...
Menkes Ungkap Bahaya Tersembunyi Kecap Manis, Kandungan Natriumnya Ternyata Tinggi
Kisah Bulan Muharram...
Kisah Bulan Muharram : Nabi Yunus AS 40 Hari di Perut Ikan, dan Pelajaran tentang Kesabaran
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Berita Terkini
Kisah Kombes Agustinus...
Kisah Kombes Agustinus Christmas, dari Mengajar Mahasiswa hingga Dijuluki Jenderal Kopi
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Legislator PDIP Harap...
Legislator PDIP Harap Dirut Baru Benahi Tata Kelola Bank Sumsel Babel
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved