Bandar Narkoba Nekat, Siang Bolong Transaksi Sabu di Depan Rumah Dinas Bupati OKU
Selasa, 23 November 2021 - 17:49 WIB
loading...
A
A
A
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,23 gram. Selanjutnya, delapan jam kemudian atau sekitar pukul 19.00 WIB, Satreskoba Polres OKU, menangkap tersangka DI yang membawa ganja kering.
"Pelaku yang merupakan warga Jalan Komisaris Hasim, Lorong Dermawan, Kecamatan Baturaja Timur, kami tangkap usai membeli ganja di Jalan Cut Nyak Dien Kampung Baru, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur. Barang bukti yang disita ganja seberat 2,97 gram," ungkapnya.
Baca juga: Sadis! Kurang Bayar Usai Setubuhi PSK di Hotel, Pemuda Pekanbaru Dihajar 9 Preman
Kemudian, di tempat terpisah polisi kembali meringkus seorang ibu rumah tangga berinisial TS, karena terbukti menyimpan narkoba jenis sabu seberat 1,08 gram. Sabu itu disita dari sebuah salon kecantikan di kawasan Pasar Baru Baturaja.
Menurutnya, tersangka TS ini sudah lama menjadi target operasi polisi, karena menurut informasi salon kecantikan tempatnya bekerja sering kali dijadikan tempat transaksi narkoba. "Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1, subsider Pasal 111 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan hukuman maksimal lima tahun penjara," kata Mardi.
"Pelaku yang merupakan warga Jalan Komisaris Hasim, Lorong Dermawan, Kecamatan Baturaja Timur, kami tangkap usai membeli ganja di Jalan Cut Nyak Dien Kampung Baru, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur. Barang bukti yang disita ganja seberat 2,97 gram," ungkapnya.
Baca juga: Sadis! Kurang Bayar Usai Setubuhi PSK di Hotel, Pemuda Pekanbaru Dihajar 9 Preman
Kemudian, di tempat terpisah polisi kembali meringkus seorang ibu rumah tangga berinisial TS, karena terbukti menyimpan narkoba jenis sabu seberat 1,08 gram. Sabu itu disita dari sebuah salon kecantikan di kawasan Pasar Baru Baturaja.
Menurutnya, tersangka TS ini sudah lama menjadi target operasi polisi, karena menurut informasi salon kecantikan tempatnya bekerja sering kali dijadikan tempat transaksi narkoba. "Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1, subsider Pasal 111 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan hukuman maksimal lima tahun penjara," kata Mardi.
(eyt)
Lihat Juga :