Puluhan Honorer Dipecat Tanpa Alasan, Bupati Raja Ampat Turun Tangan

Sabtu, 06 Juni 2020 - 14:35 WIB
loading...
Puluhan Honorer Dipecat Tanpa Alasan, Bupati Raja Ampat Turun Tangan
Bupati Raja Ampat,A bdul Faris Umlati memimpin langsung proses mediasi dengan perwakilan honorer yang terkena PHK. Foto/Andrew Chan
A A A
WAISAI - Sengketa pemutusan hubungan kerja puluhan pegawai honorer pada Badan Layanan Umum Daerah kabupaten Raja Ampat, membuat Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati naik pitam.

Pasalnya, pegawai honorer yang diberhentikan sepihak itu dianggap oleh Bupati, menciptakan permasalahan serius di tengah masyarakat Raja Ampat dan sudah menjadi tanggung jawab penuh dirinya kepada warganya.

Terkait hal itu, Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati langsung turun tangan dan memimpin langsung proses mediasi dengan perwakilan warga yang terkena PHK sepihak dengan pihak BLUD serta instansi teknis lainnya yang bertempat di kantor Bupati Raja Ampat, Sabtu (6/6/2020).

Dalam rapat mediasi yang dipimpin Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati, didampingi Sekda, hadir juga Kepala BLUD, DPRD, perwakilan Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kelautan dan Perwakilan Warga yang di PHK, guna mencari solusi atas persoalan yang terjadi. (Baca juga: Pulau Kecil Simonet Tenggelam, Ratusan Warga Diungsikan )

Dalam kesempatan itu, Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati menegur keras kepala BLUD Syafri dan Kepala Dinas Perikanan kabupaten Raja Ampat Rio Imbir. Faris juga meminta agar segera ada proses penyelesaian terhadap warga yang di PHK, jika tidak maka perlu dibawa ke ranah hukum.

“Kalo saya tengah-tengah saja, kalo mau di bawa ke ranah hukum silahkan. Itu lebih bagus,supaya di mana putus kontrak tidak sesuai ya digugat saja, tuntut itu kalian punya rugi, selama kalian kerja. Nanti kita cari bantuan hukum, Saya pada prinsipnya ada di Kalian. Sepanjang yang ada berkaitan dengan masyarakat saya, saya ikut bertanggungjawab, mereka rugi saya bertanggungjawab, Safri sampaikan pernyataan saya kepada kepala Dinas perikanan, jangan cuma tau makan untung,” tegas Bupati AFU. Bahkan Bupati AFU juga akan melaporkan Kepala BLUD kepada Gubernur Papua Barat.

Ditempat yang sama, Sekda Raja Ampat, Dr Yusuf Salim, juga menegaskan Pemerintah Provinsi tidak lepas tangan atas persoalan yang terjadi. (Baca juga: Polres Jayapura Amankan Pelaku Cabul terhadap Anak Kandung )

“Pemerintah daerah berharap, Provinsi jangan lepas tangan, sehingga Pak Safri menyampaikan, jangan menawarkan alternative, menyampaikan bahwa hasil tuntutan dari 90 orang ini, bagaimana dengan mereka, Provinsi jangan lepas tangan saja,” tegas Sekda Raja Ampat, Dr Yusuf Salim.

Jusuf Salim juga menerangkan sejak awal Pemda Raja Ampat berusaha agar ada pendelegasian wewenang pengelolaan BLUD dari Provinsi kepada Kabupaten, guna menjaga efektivitas pengawasan wilayah Raja Ampat dan rekruitmen tenaga kerja.

Sebagaimana diketahui, beberapa warga Raja Ampat di PHK oleh BLUD. Setelah di-PHK, warga menyurati Pemda Raja Ampat guna memediasi persoalan tersebut.

Berdasarkan hasil rapat bersama, Pemda berkomitmen memberikan pendampingan bagi warga yang di-PHK, menyurati Gubernur Papua Barat hingga warga yang di-PHK mendapatkan hak-haknya, bahkan bersurat kepada Kementerian Dalam Negeri guna mengevaluasi peraturan yang ada.

Secara kewenangan BLUD telah diambil alih Provinsi Papua Barat, berdasarkan UU No 23 tahun 2014.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1812 seconds (0.1#10.140)