8 TKI Ilegal Gagal Diberangkatkan ke Malaysia dari Pelabuhan Tikus Batam
Senin, 22 November 2021 - 19:37 WIB
loading...
A
A
A
Pengiriman calon PMI ilegal ini dilakukan tengah malam guna mengelabui petugas, untuk bisa berangkat ke Malaysia, masing calon PMI akan diminta biaya Rp7 hingga Rp11 juta.
Baca: 12 Calon TKI Ilegal Direkrut Lewat FB, Dijanjikan Gaji Rp6 Juta Sebulan
Sedangkan yang tidak memiliki biaya atau gaji sekitar 1.600 ringgit akan dipotong selama 4 bulan kerja.
Sementara itu, Mulyati, warga Lombok yang menjadi calon PMI ilegal mengaku, dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Johor, Malaysia. Dirinya pun tidak tahu jika diberangkatkan secara ilegal.
Saat ini, polisi masih meburu Ina, seorang wanita warga Malaysia. Ina meruapakan agen yang merektrut para calon TKI ini dan diberangkatkan ke Malaysia.
Baca: Petugas BP2MI Gerebek 3 Lokasi Penampungan TKI Ilegal di Cirebon
Tersangka akan dijerat pasal 81 dan 86 Undang-undang No 18 tahun 2017 tentang Perlingdungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara, serta denda sebesar Rp15 miliar.
Baca: 12 Calon TKI Ilegal Direkrut Lewat FB, Dijanjikan Gaji Rp6 Juta Sebulan
Sedangkan yang tidak memiliki biaya atau gaji sekitar 1.600 ringgit akan dipotong selama 4 bulan kerja.
Sementara itu, Mulyati, warga Lombok yang menjadi calon PMI ilegal mengaku, dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Johor, Malaysia. Dirinya pun tidak tahu jika diberangkatkan secara ilegal.
Saat ini, polisi masih meburu Ina, seorang wanita warga Malaysia. Ina meruapakan agen yang merektrut para calon TKI ini dan diberangkatkan ke Malaysia.
Baca: Petugas BP2MI Gerebek 3 Lokasi Penampungan TKI Ilegal di Cirebon
Tersangka akan dijerat pasal 81 dan 86 Undang-undang No 18 tahun 2017 tentang Perlingdungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara, serta denda sebesar Rp15 miliar.
(hsk)
Lihat Juga :