Banyak Laporan, Satgas Saber Pungli: Pelaku Bisa Dijerat Pasal Berlapis
Senin, 22 November 2021 - 18:10 WIB
loading...
A
A
A
Tak segan-segan Makbul mengatakan, apabila kedapatan pungli dapat terjerat pasal berlapis.
"Bisa gratifikasi, pasal 423 KUHP, 368 KUHP banyak. Bisa menjadi pasal berlapis," tuturnya. Baca juga: 4 Pegawai Dishub OKI Dipecat, Video Punglinya Terhadap Sopir Truk Viral
Diketahui, Makbul melakukan sidak di Mal Pelayanan Publik didampingin Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali bersama Kepala DPMPTSP Jakarta.
"Bisa gratifikasi, pasal 423 KUHP, 368 KUHP banyak. Bisa menjadi pasal berlapis," tuturnya. Baca juga: 4 Pegawai Dishub OKI Dipecat, Video Punglinya Terhadap Sopir Truk Viral
Diketahui, Makbul melakukan sidak di Mal Pelayanan Publik didampingin Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali bersama Kepala DPMPTSP Jakarta.
(mhd)
Lihat Juga :