6 Oknum TNI AL Pembunuh Warga Purwakarta Divonis 9 hingga 13 Tahun
Senin, 22 November 2021 - 18:30 WIB
loading...
A
A
A
Hakim juga menilai hal yang memberatkan dan meringankan putusan tersebut. Hal meringankan, terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama menjalani persidangan dan tak pernah dihukum pidana maupun disiplin.
"Adapun hal yang memberatkan, mereka dinilai telah mencoreng citra TNI Angkatan Laut. Bahwa perbuatan terdakwa juga mengakibatkan korban FM meninggal dunia dan mengakibatkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga FM," tutur Hotman.
Baca juga: Tegal Gempar, Istri Tewas Bersimbah Darah Ditusuk Suami Saat Gendong Anak Balitanya
Selain divonis hukuman pidana penjara, keenam terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan berupa pemecatan. "Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," tegas Hotman lagi.
Usai pembacaan vonis, majelis hakim mempersilakan para terdakwa untuk berkoordinasi menyikapi putusan tersebut. Usai berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Siap pikir-pikir," ucap para terdakwa sambil berdiri dengan suara tegas.
"Adapun hal yang memberatkan, mereka dinilai telah mencoreng citra TNI Angkatan Laut. Bahwa perbuatan terdakwa juga mengakibatkan korban FM meninggal dunia dan mengakibatkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga FM," tutur Hotman.
Baca juga: Tegal Gempar, Istri Tewas Bersimbah Darah Ditusuk Suami Saat Gendong Anak Balitanya
Selain divonis hukuman pidana penjara, keenam terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan berupa pemecatan. "Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," tegas Hotman lagi.
Usai pembacaan vonis, majelis hakim mempersilakan para terdakwa untuk berkoordinasi menyikapi putusan tersebut. Usai berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Siap pikir-pikir," ucap para terdakwa sambil berdiri dengan suara tegas.
(nic)
Lihat Juga :