BKPSDM Luwu Siap Laksanakan Tes Evaluasi Kompetensi Non ASN
Senin, 22 November 2021 - 17:12 WIB
loading...
Rapat koordinasi pemutakhiran data dan persiapan tes evaluasi kompetensi non ASN yang dilaksanakan BKPSDM Luwu di Aula Bappeda, Senin (22/11) siang. Foto: SINDOnews/Chaeruddin
A
A
A
LUWU - Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu menyatakan kesiapannya melaksanakan tes evaluasi kompetensi non ASN. Evaluasi ini diagendakan selama 6 hari, dimulai 26 November 2021.
Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Luwu,Raehana Rahman menegaskan, pelaksanaan tes evaluasi kompetensi non ASN ini bukannya bertujuan untuk pengurangan 30 persen tenaga ASN seperti isu yang beredar selama ini.
Baca juga:Jelang Natal dan Tahun Baru, Masyarakat Diminta Waspada Gelombang Covid-19
"Insyaallah, tes evaluasi kompetensi non ASN sudah kita jadwalkan pada tanggal 26 November mendatang, pelaksanaannya selama 6 hari. Jadi, kami tegaskan ini tujuannya bukan untuk pengurangan tenaga non ASN atau honorer seperti isu yang beredar selama ini," ujarnya.
"Isu itu hoaks, BKD atau BKPSDM tidak ada kewenangan melakukan pengurangan dan pemberhentian tenaga non ASN di OPD maupun di unit kerja lain, seperti dinas maupun kantor camat, kelurahan, apalagi di puskesmas dan sekolah," lanjut Raehana.
Guna memantapkan kegiatan ini, BKPSDM telah menyelesaikan rapat koordinasi pemutakhiran data dan persiapan tes evaluasi kompetensi non ASN di Aula Bappeda, Senin (22/11) siang tadi.
Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Luwu,Raehana Rahman menegaskan, pelaksanaan tes evaluasi kompetensi non ASN ini bukannya bertujuan untuk pengurangan 30 persen tenaga ASN seperti isu yang beredar selama ini.
Baca juga:Jelang Natal dan Tahun Baru, Masyarakat Diminta Waspada Gelombang Covid-19
"Insyaallah, tes evaluasi kompetensi non ASN sudah kita jadwalkan pada tanggal 26 November mendatang, pelaksanaannya selama 6 hari. Jadi, kami tegaskan ini tujuannya bukan untuk pengurangan tenaga non ASN atau honorer seperti isu yang beredar selama ini," ujarnya.
"Isu itu hoaks, BKD atau BKPSDM tidak ada kewenangan melakukan pengurangan dan pemberhentian tenaga non ASN di OPD maupun di unit kerja lain, seperti dinas maupun kantor camat, kelurahan, apalagi di puskesmas dan sekolah," lanjut Raehana.
Guna memantapkan kegiatan ini, BKPSDM telah menyelesaikan rapat koordinasi pemutakhiran data dan persiapan tes evaluasi kompetensi non ASN di Aula Bappeda, Senin (22/11) siang tadi.
Lihat Juga :